RADAR BOGOR - Pembuang sampah sembarangan di Kota Bogor bakal menerima sanksi. Pemkot Bogor saat ini tengah menyiapkan regulasi.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Ia merujuk pada arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan perbaikan administrasi dan perizinan sebelum menangani masalah lingkungan.
Namun, Dedie menilai langkah itu tidak cukup jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan. Sehingga ia mendukung rencana pemberian sanksi, termasuk pencabutan bantuan atau beasiswa jika pelanggaran terus terjadi.
“Khusus penerima bantuan, tolong diperhatikan. Sudah menerima bantuan dari negara, tapi tidak berkontribusi baik. Buang sampah ke kali, tinggal di bantaran sungai,” ujar Dedie, Senin (24/3/2025).
Pemkot Bogor kini menyiapkan mekanisme pemantauan melalui RT dan RW untuk mengawasi pelaku pembuangan sampah liar. Soal sanksi bagi masyarakat umum yang tidak menerima bantuan, Dedie mengatakan masih perlu dikaji agar sejalan dengan aturan nasional.
“Kita ingin ada sinkronisasi, jangan sampai jalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai atau saluran air di wilayah Jawa Barat.
Sanksi tersebut mencakup pencabutan bantuan sosial dan beasiswa bagi pelanggar yang menerima fasilitas tersebut.
"Harus disanksi. Nanti, kalau dia penerima bantuan sosial, bantuan sosialnya hentikan," ujar Dedi Mulyadi setelah melakukan penanaman pohon di kawasan hulu, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/3/2025).
Editor : Eka Rahmawati