RADAR BOGOR - Program pemutihan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan di Kota Bogor. Sebab, mayoritas kendaraan di Kota Bogor tercatat menunggak pajak.
Hal ini terungkap berdasarkan data Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Bogor. Data itu mencatat hingga 4 Maret 2025, terdapat 323.170 kendaraan yang menunggak pajak.
"Ini dari total 597.337 potensi kendaraan bermotor (KBM) di Kota Bogor," kata Kepala PD3W Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat, Senin (24/3/2025).
Program yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang berlangsung sejak 20 Maret ini menjadi jalan melunasi tunggakan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu memedulikan berapa lama tunggakan dan denda yang dimiliki.
Tak hanya kendaraan masyarakat umum, Wawan menyampaikan kendaraan dinas juga mendapatkan manfaat dari program ini. Saat ini sebanyak 643 kendaraan roda dua (R2) dan 169 kendaraan roda empat (R4) plat merah yang berstatus menunggak pajak.
"Plat merah atau kendaraan dinas masuk juga," ungkapnya.
Kasubag Tata Usaha P3DW Kota Bogor, Angga Parthagama menambahkan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Pada hari pertama saja, jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis.
Data 20 Maret 2025, penerimaan harian melonjak tajam menjadi sekitar Rp1,13 miliar dengan 2.093 kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak.
Bila dibandingkan Januari hingga 19 Maret 2025, penerimaan rata-rata per hari hanya sekitar Rp745 juta dengan 1.004 KBM yang datang membayar.
Persentase kenaikan penerimaan pada 20 Maret 2025 sangat signifikan. Jumlah kendaraan yang terdaftar mengalami kenaikan sebesar 108,57 persen, sementara nilai penerimaan meningkat 52,31 persen.
"Ini menunjukkan dampak positif dari program pemutihan pajak yang dilaksanakan," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen-dokumen tertentu. Untuk pajak tahunan, cukup dengan membawa STNK dan KTP pemilik.
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli, BPKB asli, KTP, dan kendaraan tersebut harus dibawa untuk dilakukan pengecekan fisik guna verifikasi nomor rangka dan mesin. (uma)
Editor : Eka Rahmawati