RADAR BOGOR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor melakukan sinergi dengan membuka layanan pojok pajak pada akhir masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Lokasinya berada di Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota Bogor.
Pojok pajak berlangsung selama lima yakni 22 Maret sampai 26 Maret 2025 mulai pukul 15.30 WIB sampai 18.30 WIB.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III Roos Indrapurwati Y mengatakan pihaknya membuka layanan tersebut untuk memberikan kemudahan akses layanan pelaporan SPT Tahunan bagi para wajib pajak.
"Khususnya para pengguna moda transportasi kereta api,” ujar Roos dalam keterangannya.
Roos menyampaikan layanan pojok pajak di lokasi strategis seperti Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota Bogor tujuannya agar bisa menjangkau wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi.
"Kami berharap dengan adanya layanan di tempat yang mudah dijangkau, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor pajak," harapnya.
Selain layanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan EFIN juga ada di pojok pajak. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN atau lupa EFIN, pihaknya juga menyediakan layanan pendaftaran EFIN atau pemberian kembali EFIN.
"Agar mereka (wajib pajak) dapat segera melakukan pelaporan secara online," tambahnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Barat III untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Khususnya dalam periode pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada akhir Maret ini.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Barat III juga membuka layanan pojok pajak di Polresta Kota Bogor dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para anggotaa Polri.
Hal ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Jawa Barat III untuk memberikan layanan optimal kepada berbagai lapisan masyarakat. Baik yang berada di sektor formal maupun informal.
Kanwil DJP Jawa Barat III berharap bisa membantu lebih banyak wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan cepat melalui berbagai lokasi layanan.
Editor : Eka Rahmawati