RADAR BOGOR - Warga Kota Bogor dilarang untuk melakukan takbir keliling dan menyalakan petasan saat malam takbiran.
Larangan takbir keliling itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hanafi.
Meski tidak ada imbauan tertulis, namun Hanafi menyebut larangan takbir keliling itu telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tentang penutupan tempat hiburan malam dari awal Ramadhan hingga malam takbiran.
Hanafi mengutarakan walaupun memiliki maksud yang baik, namun takbiran keliling dan menyalakan petasan kerap memancing perselisihan ditengah masyarakat.
“Jadi untuk menjaga kondusifitas kami melarang masyarakat untuk tidak pawai dan menyalakan petasan saat malam takbir berlangsung,” beber Hanafi pada Radar Bogor.
Hanafi memandang merayakan malam takbir di masjid sekitar jauh lebih baik ketimbang berkeliling. Bahkan dia menyarankan kepada pengurus DKM untuk menghelat lomba agar lebih meriah, misalnya lomba kekompakan memukul bedug.
Dia memberikan garansi saat malam takbir nanti, pihaknya bersama dengan unsur Forkopimda lain akan turut serta berkeliling ke sejumlah posko yang telah ditentukan.
“Untuk jadwalnya menyusul, tapi patroli itu akan kami lakukan dan memang sudah rutin, misalnya ke posko di dekat Mal Plaza Jambu Dua,” jelas Hanfi, Sabtu (29/3/2025) malam.
Hanafi berpesan kepada seluruh warga Kota Bogor untuk tidak mencidrai malam kemenangan itu dengan aktifitas yang merugikan. Agar kesucian malam takbir tetap terjaga.
“Mari kita raih kemenangan dengan suka cita namun tetap memperhatikan kenyamanan dan keselamatan bersama, agar makna idul fitri tidak ternodai oleh kita sendiri,” pungkasnya.(rp1)
Editor : Alpin.