RADAR BOGOR – Kasus kejahatan keponakan terhadap tantenya di Tanah Sareal, Kota Bogor pada Minggu (6/4/2025), disebut karena konflik keluarga yang telah berlangsung lama.
Rezky Fauzan Ranajaya alias Eki (28) sang keponakan, tega menganiaya tante kandungnya sendiri Evi Latifah (59) hinga meregang nyawa.
Menurut hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh akumulasi emosi dan konflik yang telah lama dipendam si keponakan.
Pelaku sudah 18 tahun tinggal bersama korban yang menggantikan peran orang tua dalam membiayai dan mengasuhnya. Namun, dalam proses itu, pelaku merasa hidupnya terlalu dikekang.
“Dari keterangan teman-teman dekat pelaku, diketahui bahwa yang bersangkutan sering mengeluh karena merasa terlalu dikontrol oleh tantenya. Pelaku sering dilarang keluar atau berkumpul dengan teman-temannya, yang membuatnya merasa tertekan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).
Puncak dari emosi terpendam itu meledak pada Minggu sore. Pelaku yang sedang diminta mencuci piring sempat meminta izin kepada korban untuk pergi bertemu teman, namun ditolak. Penolakan itu berujung cekcok mulut hingga korban menyiram air ke wajah pelaku.
"Tersulut emosi, pelaku melempar spons ke arah korban dan langsung melakukan pemukulan ke wajah korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia di tempat kejadian," jelasnya.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan bahwa penganiayaan terjadi di area dapur.
Meski pelaku mengaku hanya menggunakan tangan kosong, pihak kepolisian menemukan sebuah pisau dapur di TKP.
“Pisau itu akan kami dalami lebih lanjut lewat hasil autopsi. Untuk saat ini, pelaku mengaku menghabisi korban hanya dengan tangan kosong, namun bukti fisik tetap harus dikonfirmasi secara forensik,” jelas AKP Aji.
Saat ini, si keponakan telah diamankan dan ditahan di Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (5) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi yang sehat di lingkungan keluarga.
Aji juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan pihak ketiga atau tenaga profesional jika menghadapi konflik keluarga yang berkepanjangan.
“Jangan sampai emosi sesaat menghilangkan nyawa orang lain dan menghancurkan masa depan sendiri. Ini tragedi yang seharusnya bisa dicegah,” pungkasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin