Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sudah Dua Kali Disegel, Kios di Jambu Dua Ini Dibongkar Satpol PP Kota Bogor Lantaran Kedapatan Menjual Miras

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 9 April 2025 | 19:07 WIB
Petugas Satpol PP membongkar pintu kios di kawasan Jambu Dua, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, karena kedapatan menjual minuman keras (miras), Rabu (9/4).
Petugas Satpol PP membongkar pintu kios di kawasan Jambu Dua, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, karena kedapatan menjual minuman keras (miras), Rabu (9/4).

RADAR BOGOR – Kios di kawasan Jambu Dua, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kedapatan menjual minuman keras (miras) maski sebelumnya sudah sempat disegel.

Petugas Satpol PP Kota Bogor, terpaksa membongkar kios yang kedapatan menjual minuman keras tersebut Rabu (9/4/2025).

Kios di Jambu Dua Kota Bogor ini kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, padahal sudah dua kali disegel.

Pembongkaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor ini sebagai tindak lanjut dari sejumlah razia yang dilakukan sebelumnya.

Pada razia terakhir sebelum Ramadan, petugas menemukan lebih dari 700 botol miras di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan pemilik kios sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk tidak lagi menjual miras.

Dalam surat tersebut, tertulis jika kembali melanggar, maka bersedia dilakukan pembongkaran.

“Tempat ini sudah dua kali disegel. Pemiliknya pernah membuat surat pernyataan, tapi tetap membandel. Maka hari ini kami lakukan pembongkaran sekaligus pengosongan,” katanya di lokasi.

Ia menjelaskan, bangunan tersebut awalnya merupakan rumah tinggal, namun dimodifikasi menjadi dua lantai dan difungsikan sebagai tempat usaha. Sebagian bangunan bahkan berdiri di atas saluran air umum, sehingga menyalahi aturan tata ruang.

Dalam proses pembongkaran, Satpol PP hanya menertibkan bagian tempat usaha, sementara rumah tinggal tidak dibongkar.

Karena bangunan berdempetan dengan rumah warga lainnya, pembongkaran dilanjutkan secara bertahap oleh tim ahli.

Baca Juga: Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp 31,4 Triliun dari BBRI

“Bangunan di kanan dan kiri adalah rumah warga. Kami perlu kehati-hatian agar tidak berdampak ke struktur bangunan lain. Karena itu, pembongkaran lanjutan akan dilakukan oleh tim teknis,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras ilegal.

Dia menyebutkan masih ada beberapa titik lain di Kota Bogor yang menjadi target. Namun enggan membeberkan lokasi demi kelancaran operasi.

“Kami terbuka jika pelaku usaha ingin beralih ke usaha lain yang legal. Tapi kalau tetap menjual miras, apalagi secara diam-diam, kami akan tindak kembali,” tegas Asep. (uma)

Editor : Alpin.
#minuman keras #satpol pp kota bogor #jual miras