Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tertibkan Kota Bogor, Pemkot Hentikan Izin Billboard Baru dan Melarang Aktivitas Pengamen di Angkot maupun Persimpangan Lampu Merah

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 10 April 2025 | 15:05 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan langsung kebijakan Pemkot Bogor dalam rapim di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (8/4/2025).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan langsung kebijakan Pemkot Bogor dalam rapim di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (8/4/2025).

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menata wajah kota. Dua langkah tegas dilakukan sekaligus Pemkot Bogor.

Pemkot Bogor melarang aktivitas pengamen di angkot dan persimpangan jalan, serta menghentikan sementara izin baru maupun perpanjangan billboard di ruang publik.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam rapat pimpinan lingkup Pemkot Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (8/4/2025).

Dedie Rachim menyebut penertiban itu merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi warga Kota Bogor.

“Prioritasnya, tidak boleh lagi ada pengamen di angkot maupun di persimpangan lampu merah. Mereka boleh berekspresi di taman-taman atau di spot-spot yang akan disediakan. Dengan begitu, kita sebut mereka seniman jalanan,” tegas Dedie.

Ia menilai kehadiran pengamen di angkutan umum maupun persimpangan jalan kerap menimbulkan rasa kurang nyaman. Bahkan rawan dimanfaatkan untuk tindakan premanisme.

Dedie menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) untuk menyiapkan ruang ekspresi yang layak bagi para seniman jalanan.

Spot-spot tersebut akan disiapkan di taman-taman kota, mengadopsi konsep seperti yang diterapkan di luar negeri.

Tak hanya itu, Pemkot juga tengah memetakan restoran, kafe, dan tempat kuliner lain yang selama ini jadi titik favorit para seniman jalanan.

Tujuannya, aktivitas mereka bisa tetap berlangsung, namun dalam ruang yang lebih terkelola.

“Kita ingin menghadirkan kota yang tertib tapi tetap memberi ruang bagi kreativitas,” tambah Dedie.

Selain soal pengamen, Dedie juga menyoroti penataan media luar ruang yang dianggap sudah mendesak.

Dia meminta agar dinas terkait tidak lagi menerbitkan izin baru maupun memperpanjang izin billboard yang sudah ada.

Menurut dia, keberadaan billboard yang tidak tertata merusak estetika kota dan mengganggu kenyamanan visual masyarakat.

Penataan menyeluruh akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari wajah baru Kota Bogor.

Langkah ini juga ditopang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor yang telah dibentuk.

Dedie menegaskan, Satgas ini merupakan komitmen nyata bahwa Pemkot Bogor hadir melindungi masyarakat.

“Kita ingin warga merasakan bahwa pemerintah terus berprogres. Tidak hanya hadir, tapi juga bekerja nyata menciptakan kenyamanan,” pungkasnya. (uma)

Editor : Alpin.
#penertiban pengamen #pemkot bogor #Dedie A. Rachim