RADAR BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor menyoroti kondisi infrastruktur Pasar TU (Tekum) Kemang, yang semakin memprihatinkan.
Dewan menilai Pasar TU Kemang, Kota Bogor sudah tidak layak untuk aktivitas perdagangan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Jumat (11/4/2025), Ketua Komisi III, Heri Cahyono menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh terhadap Pasar TU Kemang.
Sebab, keberadaan Pasar TU Kemang ini menjadi tumpuan perputaran ekonomi masyarakat Kota Bogor tersebut.
“Pasar TU ini merupakan aset penting bagi masyarakat dan pusat perdagangan yang cukup potensial. Sayangnya, dari hasil pantauan kami, bangunan-bangunan yang ada tidak layak untuk digunakan berjualan,” katanya.
Komisi III menyoroti berbagai aspek, mulai dari kerusakan jalan, sanitasi, hingga pengelolaan sampah.
Heri menyebut, hampir seluruh bangunan di area pasar tidak memenuhi standar kelayakan, dan perlu dilakukan revitalisasi menyeluruh.
“Kami akan usulkan ke PUPR untuk perbaikan jalan. Soal bangunan, kami akan dorong penyertaan modal pemerintah. Yang jelas, pasar ini harus segera dibangun kembali agar aman dan nyaman,” lanjutnya.
Tak hanya bangunan, pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. Heri mengungkapkan, saat ini pasar menghasilkan sekitar 10 truk sampah per hari.
“Ini jumlah yang besar, dan harus ditangani agar tidak menimbulkan bau atau penyakit,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak melakukan dialog langsung dengan pedagang, dan memilih fokus pada aspek fisik pasar. Meski begitu, Heri memastikan pihaknya akan terus mengawal agar revitalisasi pasar bisa terealisasi.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin mengakui kondisi Pasar TU memang sangat tidak layak.
Dia menjelaskan, rencana revitalisasi total pasar sudah masuk dalam rencana bisnis perusahaan dan ditargetkan bisa terlaksana pada 2027.
“Kenapa baru 2027? Karena masa HGB dari PT Galvindo baru akan habis di akhir 2026. Setelah itu, baru kami bisa lakukan proses revitalisasi,” jelas Jenal.
Saat ini, kata Jenal, Perumda hanya menjalankan pengelolaan operasional pasar, tanpa memiliki kewenangan terhadap aset fisik.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memperbaiki pelayanan secara bertahap, mulai dari penataan parkir, peningkatan layanan MCK, hingga respons cepat terhadap kebutuhan pedagang.
“Terkait status hukum, sudah clear. HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pasar sudah atas nama Pemerintah Kota Bogor, dan pengelolaan resmi berada di bawah Perumda,” pungkasnya. (uma)
Editor : Alpin.