RADAR BOGOR – Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan regulasi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu salah satunya terkait gaji.
Keputusan ini secara spesifik memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang terdata dalam kategori R2 dan R3.
Melalui skema PPPK paruh waktu, honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski bersifat paruh waktu, honorer tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi, serta hak dan jaminan lain sesuai aturan ASN.
Hal ini merupakan salah satu solusi penataan honorer jelang rencana penghapusan seleksi PPPK afirmasi khusus honorer di tahun 2025 ini.
Opsi Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menetapkan anggaran khusus dan juga mekanisme pemberian gaji kepada PPPK paruh waktu melalui Diktum ke-19 Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ada dua opsi yang diberikan pemerintah sebagai dasar penentuan besaran gaji PPPK paruh waktu, yaitu:
- Gaji setara dengan gaji yang diterima saat masih berstatus honorer
- Gaji minimal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah
“PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit setara dengan besaran yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing,” isi Diktum ke-19 Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Perkiraan Gaji Honorer Kota Bogor Jika Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Honorer dari Kota Bogor memiliki kemungkinan untuk mendapatkan gaji sebesar Rp5.130.000 per bulan.
Besaran ini muncul karena mengacu pada UMK Kota Bogor yang tergolong tinggi, yaitu tertinggi nomor tujuh di Indonesia.
Perlu diingat bahwa besaran upah atau gaji final yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak hanya berpatok pada UMK, tetapi menyesuaikan juga dengan kemampuan daerah masing-masing.
Itu artinya, honorer R2 dan R3 akan mendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Demikian informasi mengenai gaji honorer Kota Bogor jika resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***
Editor : Eli Kustiyawati