RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merespons laporan dugaan penganiayaan berat terhadap seorang wanita asal Kota Bogor berinisial AP di Riyadh, Arab Saudi.
AP disebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada eksploitasi, setelah diduga terjerat perkawinan ilegal dengan seorang pria dan negara Arab Saudi.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, kasus perkawinan illegal ini telah dilaporkan sejak Agustus 2024 lalu.
Namun, selama delapan bulan belum juga ada tindak lanjut dari pihak berwenang di Arab Saudi.
Hal itu membuat keluarga korban, Ujang Supyana, melapor langsung ke Pemkot Bogor dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pada Jumat (18/4/2025).
“Kasus ini cukup lama tertahan. Padahal menurut nota dinas dari atase hukum KBRI Riyadh, terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berawal dari perkawinan ilegal, yang kemudian memicu kekerasan terhadap AP,” ujar Alma kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Alma menjelaskan hasil penelusuran menunjukkan adanya dokumen palsu berupa surat pengantar dari lurah yang digunakan untuk keberangkatan AP ke luar negeri.
Hal ini menjadi dasar permintaan pertimbangan hukum dari Pemkot Bogor oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Surat pengantar itu ternyata palsu. Ini mengindikasikan adanya pemalsuan administrasi yang mendukung terjadinya trafficking,” tegas Alma.
Menurut keterangan orang tua korban, AP sudah tidak bisa pulang ke Indonesia karena aturan hukum Arab Saudi.
Aturan di Arab Saudi mengharuskan adanya izin suami agar seorang istri dapat bepergian menggunakan paspor.
Kondisi ini memperparah situasi korban yang diduga mengalami penyiksaan dan eksploitasi.
“Ini bukan hanya soal kekerasan domestik, tapi juga pelanggaran HAM dan perdagangan orang. Saya sangat menaruh perhatian karena ini menyangkut martabat dan keselamatan warga Kota Bogor,” jelas Alma.
Ia menambahkan, langkah paling konkret yang bisa segera dilakukan adalah mengupayakan pembatalan perkawinan antara korban dan pelaku.
Dengan demikian, status hukum korban bisa diperjelas dan peluang pemulangannya ke tanah air menjadi terbuka.
“Saya akan konsultasikan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan melaporkan juga ke DPRD Kota Bogor,” pungkasnya. (uma)
Editor : Alpin.