Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga RT 01 RW 11 Bukit Cimanggu City Bantah Larang Bimbel Tanpa Dasar, Ketua RT: Lokasi Harus Sesuai Aturan

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 25 April 2025 | 12:57 WIB
Forum Musyawarah Pengurus RT 01 RW 11 Perumahan Bukit Cimanggu City (BCC)
Forum Musyawarah Pengurus RT 01 RW 11 Perumahan Bukit Cimanggu City (BCC)

RADAR BOGOR – Forum Musyawarah Pengurus RT 01 RW 11 Perumahan Bukit Cimanggu City (BCC), Tanah Sareal, Kota Bogor, membantah tudingan pelarangan operasional bimbingan belajar (bimbel) Lausn dilakukan sepihak.

Ketua RT setempat, menegaskan pelarangan tersebut diputuskan melalui forum musyawarah RT Bukit Cimanggu City.

Dan didasari sejumlah undang-undang dan regulasi serta minimnya etika komunikasi dari pihak pengelola bimbel yang berlokasi di Blok H Nomor 3 Bukit Cimanggu City itu.

Bimbel tesebut mulai beroperasi sejak 17 Maret 2024 dengan status sebagai penyewa dari pemilik rumah, H. Sudiyono.

Namun, baru sebulan berjalan, warga mulai mempertanyakan legalitas usaha tersebut karena tidak ada pemberitahuan ataupun komunikasi yang baik kepada pengurus RT dan lingkungan sekitar.

“Pemilik bimbel, Slamet dan Manajer Area Bimbel, Zaenal hingga saat ini tidak pernah memperkenalkan diri atau menyampaikan keinginan untuk bersilahturahmi," katanya.

"Sepucuk surat penyampaian keinginan mereka membuka bimbel pun tidak pernah dikirim ke RT, RW, atau lurah. Jangankan surat resmi, pesan WhatsApp saja tidak ada kepada kami,” katanya.

Menurut ketua RT, penggunaan rumah tinggal sebagai tempat usaha telah menyalahi ketentuan.

Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 6 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, pasal 85 i ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Di mana, kawasan Bukit Cimanggu City masuk dalam zona kuning atau peruntukan perumahan.

Sementara dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan fungsi utama bangunan hunian adalah sebagai tempat tinggal, bukan usaha.

“Mereka menggunakan seluruh lantai satu, dua, dan pekarangan rumah untuk kegiatan bimbel. Ini jelas melanggar Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Fungsi bangunannya adalah hunian, bukan komersial,” tegasnya.

Ketua RT menyayangkan respons pihak bimbel yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik saat pengurus RT dan RW menyampaikan keberatan serta menyarankan mencari lokasi usaha yang sesuai.

Slamet Riyadi, pemilik bimbel sekaligus advokat dari Lausn Law Firm, bahkan disebut sempat melayangkan somasi kepada Ketua RT dan surat penolakan atas penataan lingkungan dari RT/RW.

“Sudah diberi kelonggaran, malah disomasi. Kami ini bukan antiusaha. Sejak Juni 2024, kami bersama Lurah Cibadak sudah menyarankan mereka pindah ke ruko. Tapi tak diindahkan,” ujarnya.

Saat RT dan Lurah Cibadak berkunjung ke lokasi bimbel, mereka diterima oleh Zaenal Mutaqin selaku manajer area bimbel.

Mengingat kegiatan sudah berjalan, RT dan lurah memberikan kompensasi dan relaksasi berupa toleransi operasional untuk 1 tahun hingga April 2025.

Namun polemik belum selesai. Ketika pengurus RT menyampaikan surat resmi terkait penataan lingkungan, surat tersebut dibalas oleh pihak bimbel dengan tidak mencerminkan sikap kooperatif.

Di sisi lain, pihak bimbel juga diketahui menunggak iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sejak Maret hingga September 2024 sebesar Rp1,2 juta atau Rp200 ribu per bulan.

Padahal IPL diperuntukkan untuk menggaji 14 satpam dan 8 tukang sampah serta tenaga kebersihan.

“Mereka beralasan kondisi keuangan sedang tidak sehat. Tapi anehnya, mereka punya banyak karyawan dan mampu menyewa pengacara. Ini yang tidak sesuai akal sehat,” ucapnya.

Photo
Photo

RT 01 RW 11 Bukit Cimanggu City dikenal sebagai lingkungan yang tertib, bersih, dan aman. Bahkan, kawasan ini pernah meraih juara dua kategori perumahan teratur dalam ajang Bogorku Bersih se-Kota Bogor tahun 2016.

Karena itu, warga berharap siapa pun yang tinggal atau menjalankan usaha di kawasan ini dapat mematuhi aturan serta menjunjung etika komunikasi.

“Kami membangun modal sosial dan kekompakan warga serta penataan lingkungan dengan baik selama bertahun-tahun. Jangan dirusak oleh pihak yang tidak mau mengikuti aturan apalagi hanya sebagai pengontrak,” tegasnya.

Adapun masa kontrak sewa rumah untuk bimbel tersebut telah berakhir pada 17 April 2025 dan tidak diperpanjang oleh pemilik rumah.

Persoalan ini kini telah berlanjut ke ranah hukum, dan sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Pengurus RT telah menunjuk kuasa hukum yaitu Chandra dan Ahmad Yani dari The Delictum Law Office untuk menghadapi persidangan.

Lebih lanjut, ketua RT berharap Wali Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor segera membuat rencana detail tata ruang wilayah di level kecamatan.

Photo
Photo

Sehingga bagi pihak yang ingin membuka usaha mengetahui lokasi yang sesuai peruntukan usahanya dan perlu melakukan sosialisasi secara (TSM) terstruktur sistematis masif ke seluruh warga kota Bogor.

"Masalah yang terjadi di RT 01 ibarat fenomena gunung es di Kota Bogor. Hanya saja pihak RT 01 yang bersifat tegas dan berani melawan. Semoga ketua RT dan RW lain di Kota Bogor juga berani mengungkap fakta dan realita serupa di lingkungan perumahan masing-masing," tegasnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #bimbingan belajar #bukit cimanggu city