Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkot Bogor Hadirkan Program Diskon dan Pemutihan Denda PBB-P2, Wali Kota Sebut Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat

Reka Faturachman • Jumat, 25 April 2025 | 19:01 WIB
Pemkot Bogor, kembali hadirkan Program Diskon dan Pemutihan Denda PBB.
Pemkot Bogor, kembali hadirkan Program Diskon dan Pemutihan Denda PBB.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali menggelar program Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot Bogor kepada masyarakat. Program ini diharapkan membantu warga meringankan beban pajaknya.

"Pada program ini kami memberikan pengurangan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode pembayaran 28 April-27 Mei 2025," jelas dia dalam keterangannya.

Pihaknya juga memberikan pengurangan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar di periode pembayaran 28 Mei-28 Juni 2025.

Selain itu pihaknya juga memberikan kebijakan pembebasan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2024.

"Namun ketentuan pengurangan dan pembebasan denda ini hanya diberikan bagi wajib pajak yang telah mendaftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (eSPPT) PBB-P2," ucapnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan eSPPTnya supaya dapat mendpaatkan manfaat dari program ini dengan cara mengakses di https://s.id/cekesppt.

Selain PBB-P2 Pemkot Bogor juga membebaskan denda telat lapor Jenis Pajak Barang Jasa Tertentu (Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir) untuk masa pajak bulan Januari 2024 s.d Bulan Mei 2024.(fat)

Editor : Alpin.
#pemkot bogor #denda PBB #diskon pajak