RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dengan pembebasan dedna PBB.
Melalui program insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Di tahun 2025 ini, Bapenda Kota Bogor secara resmi mengumumkan pemberian pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pemilik properti di wilayah Kota Bogor, yang mungkin sempat tertunda dalam melakukan pembayaran PBB.
Dilansir dari Instagram @bapendakotabogor Adapun kebijakan insentif ini mencakup dua bentuk keringanan, yakni diskon pokok pajak untuk pembayaran tepat waktu di tahun 2025 dan penghapusan denda bagi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut rincian insentif yang diberikan:
- Diskon 10% untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan mulai 28 April hingga 27 Mei 2025.
- Diskon 5% untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 28 Mei hingga 28 Juni 2025.
- Pembebasan denda untuk seluruh tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2024, tanpa syarat tambahan selain pendaftaran.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa keringanan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (ESPPT) PBB-P2.
Untuk mengetahui status pendaftaran, masyarakat dapat memindai barcode yang tersedia dalam informasi resmi dari Bapenda atau mengakses laman https://s.id/cekesppt
Sementara bagi yang belum terdaftar, disediakan fitur Registrasi User ESPPT PBB untuk melakukan pendaftaran secara daring.
Melalui program ini, Bapenda Kota Bogor berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu.
Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai sektor pembangunan di Kota Bogor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya yang langsung berdampak bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Bogor juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kemudahan ini sebaik mungkin.
Pembayaran PBB-P2 kini juga dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota, seperti bank daerah, minimarket, dan layanan perbankan digital lainnya.
Dengan semangat “Cinta Bogor, Bayar Pajak Tepat Waktu”, Pemkot Bogor berharap inisiatif ini dapat menjadi penggerak semangat kolektif warga dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.***
Editor : Eka Rahmawati