RADAR BOGOR – Warga RT 01 RW 11 Bukit Cimanggu City (BCC), Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, menyerukan pentingnya menjaga fungsi kawasan hunian tetap sebagaimana mestinya. Hal ini disampaikan saat Halal bi Halal yang berlangsung meriah di taman Blok I, Sabtu (26/4/2025).
Acara Halal bi Halal tersebut dihadiri ratusan warga dalam suasana kekeluargaan dan silaturahmi yang erat. Aneka kuliner khas nusantara disajikan dari partisipasi warga sendiri, memperlihatkan kekompakan dan solidaritas di lingkungan tersebut.
Dalam momentum itu warga secara tegas meminta agar aktivitas bimbingan belajar (bimbel) Lausn Academy di jalan utama RT 01 dialihkan ke ruko. Sebab di kawasan perumahan tidak bisa ada usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua RT 01 Lukman menegaskan warga mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, tenteram, dan harmonis. Hal itu membuat mereka berkomitmen untuk mempertahankannya dari gangguan yang muncul.
Salah satunya adanya Lausn Academy yang menggunakan salah satu unit rumah di jalan utama RT 01 BCC. Namun kehadirannya dinilai tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mendukung semua upaya untuk mencerdaskan bangsa, tetapi lokasi usaha, termasuk bimbel Lausn Academy, harus ditempatkan sesuai peruntukan. Ruko lebih tepat, bukan di tengah kawasan hunian," ujarnya.
Berbagai usaha tumbuh dimulai saat dibukanya gerbang Kencana BCC yang menghubungkan ke kawasan Cilebut. Sejak itu arus kendaraan di jalan utama RT 01 meningkat drastis.
Lebih dari 5 ribu kendaraan melintas setiap hari, menyebabkan kemacetan dan kebisingan yang parah pada jam-jam tertentu. Kondisi ini membuat kawasan tersebut menjadi incaran pihak luar untuk membuka berbagai jenis usaha, termasuk kuliner dan bimbel.
"Sudah banyak yang ingin membuka usaha di sini, tapi kami selalu komunikasikan secara persuasif agar memahami bahwa ini adalah kawasan hunian," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak RT sebelumnya juga menolak pembukaan kedai kopi, rumah makan, kantor biro umrah, bahkan sekretariat organisasi masyarakat di wilayah mereka.
Warga menilai biaya sewa rumah di kawasan perumahan memang lebih murah dibandingkan ruko. Namun, memaksakan pembukaan usaha di kawasan hunian dinilai tidak menghormati ketentuan tata ruang yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Kami tidak membeda-bedakan, baik warga BCC maupun pihak luar kami perlakukan sama. Bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal aturan," tegasnya.
Atas permasalahan ini, pihak RT 01 BCC telah mengirim surat resmi kepada Wali Kota Bogor pada 17 Maret 2025, meminta penertiban usaha tidak berizin di kawasan perumahan.
Mereka juga mendorong pemerintah kota melakukan penyuluhan massif agar masyarakat memahami pentingnya menempatkan usaha di lokasi yang sesuai peruntukan.
"Kami berharap penanganannya serius. Ini soal menjaga kualitas lingkungan hidup kita bersama," pungkasnya.
Untuk diketahui warga RT 01 BCC berasal dari berbagai latar belakang profesi strategis, mulai dari anggota DPR RI, petinggi TNI/Polri, pejabat kementerian dan BUMN, hingga pengusaha nasional.
Dalam kesehariannya, komunikasi berjalan erat, bahkan beberapa tokoh masyarakat aktif membantu program-program RT, baik dalam bentuk dana maupun fasilitas. (uma)
Editor : Eka Rahmawati