Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkot Bogor Siap Perkuat Perda Layak Anak dengan Perwali, Diharapkan Tepat Sasaran dan Bernilai Manfaat Buat Masyarakat

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 28 April 2025 | 17:57 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim akan mengkaji titik lokasi CFD
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim akan mengkaji titik lokasi CFD

RADAR BOGOR - Peraturah Daerah (Perda) tentang kota layak anak di Bogor bakal diperkuat dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali).

Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Dedie menjelaskan sebelum Perwali dilayangkan pihaknya mesti menganalisis terlebih dahulu urgensinya.

Ini dilakukan agar peraturan yang dibuat dapat tepat sasaran dan bernilai manfaat buat masyarakat.

“Bisa saja (Perwali) silahkan disampaikan dan diajukan apa kira-kira urgensinya dan langkah-langkah yang harus dilakukan,” kata Dedie kepada Radar Bogor, Senin (28/4/2025).

Salah satu urgensi mendesak dari kebutuhan Perwali kota layak ini ialah kasus perbuatan terlarang dikalangan pelajar meningkat.

Hal ini dibeberkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah.

Dede menyebut per tahun 2024 sendiri pihaknya telah menerima laporan sebanyak 29 kasus yang berkaitan erat dikalangan para pelajar.

“Ini mengalami peningkatan 2 kali lipat lebih satu dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 14 kasus, jadi kalau di total pada tahun 2024 ada 29 kasus” beber Dede pada Radar Bogor.

Ironinya, perempuan yang akrab disapa Dede itu mengungkapkan dari 49 kasus perbuatan telarang di kalangan pelajar, satu diantaranya pelajar tersebutlah yang bertindak sebagai pelaku utamanya.

“Iya itu mirisnya, kemarin 2024 ditutup dengan masuknya laporan anak usia 9 tahun yang dilaporkan sebagai pelaku dari penyimpangan seksual, dia sudah dilaporkan kepada kami,” ujar Dede.

Dede menilai hal itu terjadi lantaran hingga saat ini para pelajar masih sangat mudah untuk mengakses situs-situs yang menyuguhkan berbagai macam konten berkaitan erat dengan pornografi.

Tidak hanya itu, Dede juga menyebut, maraknya para pelajar yang terlibat kasus ini lantaran di Kota Bogor sendiri masih kurang aturan konkrit terkait teknis pengawasan dan perlindungan anak.

“Misalnya dikita sudah ada Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2017 tentang kota layak anak, tapi mestinya aturan tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali),” ucap Dede.

Dede menjelaskan Perwali itu berfungsi sebagai tata laksana dari Perda tentang kota layak anak tersebut. Sehingga menurutnya jika Perwalinya tidak segera diterbitkan maka aturan yang sudah lama disahkan itu akan menjadi sia-sia.

“Contoh saja, di Perda tentang kota layak anak pasal 30 point 4 itu mengatur tentang pencegahan lewat penataan Warung Teknologi (Wartek) tapi ini gak ada keterangan lebih lanjut bagaimana pelaksanaannya, nah Perwali fungsinya disitu,” pungkasnya.(rp1)

Editor : Alpin.
#kota bogor #perwali #perda #ramah anak