Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jalur Sepeda Dikeluhkan Lantaran Kerap Digunakan untuk Parkir, Dishub Kota Bogor: Bisa Lapor ke Sapa Lalin

Reka Faturachman • Minggu, 4 Mei 2025 | 08:44 WIB
Kendaraan saat parkir di jalur sepeda di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kendaraan saat parkir di jalur sepeda di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Seharusnya digunakan sebagai akses khusus bagi pesepeda, jalur sepeda di Kota Bogor malah kerap dipakai untuk parkir kendaraan liar.

Kondisi ini pun dikeluhkan oleh para pesepeda dan mereka merasa pelanggaran tersebut dapat mengancam keselamatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengklaim pihaknya sudah berupaya melakukan penanganan terhadap parkir di jalur sepeda. Ia menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan tindakan pengempesan ban pada kendaraan yang melanggar.

Menurut Marse pihaknya tidak berwenang melakukan penindakan lebih keras, seperti tilang, karena kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Secara aturan, parkir tepi jalan umum yang tidak ditetapkan menjadi tanggung jawab kepolisian untuk tindakannya. Apalagi kalau yang parkir adalah kendaraan pribadi. Untuk tilang kendaraan pribadi ada di kepolisian, Dishub tidak memiliki surat tilang,” ujar Marse saat dikonfirmasi Radar Bogor.

Kepala Dishub Kota Bogor itu pun membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya tindak parkir liar melalui WhatsApp Center bernama Saluran Akselerasi Penangnan Aduan Lalu Lintas (Sapa Lalin) di nomor 0811-9115-454. (Fat)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #jalur sepeda