RADAR BOGOR - Dua orang debt collector di Kota Bogor diamankan polisi lantaran diduga menagih utang dengan perilaku yang tidak sesuai aturan pada Selasa (13/5/2025).
Kasi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus mengatakan penangkapan bermula saat kedua pelaku mendatangi salah satu rumah warga di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Selasa (13/05/2025).
"Dalam prosesnya, kedua debt collector tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai aturan, mereka menggunakan kata-kata kasar yang mengandung unsur penghinaan, bahkan sempat menendang pintu rumah korban," ujar Eko kepada Radar Bogor, Kamis (15/5/2025).
Perilaku yang dilakukan kedua tersebut dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan membuat korban merasa terintimidasi. Kejadian ini kemudian dilaporkan warga ke polisi.
Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Utara segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik untuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa tersebut," ujar Eko.
Ia menyatakan Polresta Bogor Kota tidak akan mentoleransi aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apa pun termasuk dalam proses penagihan utang.(Fat)
Editor : Eka Rahmawati