RADAR BOGOR - Polresta Bogor Kota kembali memasang mesin Tilang Elektronik Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Simpang Tol BORR, Kecamatan Bogor Utara.
KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, IPTU Lukito menerangkan pemasangan alat ETLE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara di Kota Bogor.
"Titik tersebut dipilih jadi tempat ETLE karena banyak pengendara yang kerap melawan arah (dari arah Jambu Dua ke arah Cibinong)," terang Lukito, Minggu (18/5/2025).
Ia berharap kehadiran mesin ETLE tersebut bisa membuat masyarakat tertib berlalu lintas meskipun tidak ada polisi yang berjaga di lokasi tersebut.
Di samping itu pemasangan ETLE ini juga diharapkan bisa meminimalisir angka pelanggaran lain sekaligus dampak yang ditimbulkan yakni kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang diketahui perilaku lawan arah yang kerap dilakukan pengendara nakal di lokasi tersebut tak jarang mengakibatkan tabrakan antar kendaraan.
Lukito menerangkan, mesin ETLE Portabel ini merupakan milik Dakgar Ditlantas Polda Jabar. Mesin ini dipinjamkan secara bergilir ke sejumlah Kota dan Kabupaten lain di Jawa Barat.
"Sudah sempat dipinjamkan ke Kota Bogor dan kami tempatkan di Tugu Kujang dan Simpang Tol BORR. Kemudian dipindahkan ke Purwakarta dan sekarang dipinjamkan lagi ke Kota Bogor," beber Lukito.
Ia menjelaskan pelanggar yang telah tervalidasi akan dikirimi surat dan bukti tilang ke alamatnya masing-masing.
Mereka akan diberikan waktu tenggang selama 2 pekan untuk melakukan konfirmasi terbit tilang.
Konfirmasi tersebut diberikan untuk mendapat pengakuan dari pengendara apakah benar telah melakukan pelanggaran dengan jenis kendaraan yang tertera dalam surat tersebut.
Bila pemilik kemudian mengkonfirmasi dan mengakui pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus membayar denda.
"Setelah itu pelanggar akan mendapat sms dari BRI nomor Briva yang bisa dibayar via BRI maupun ATM untuk membayar dendannya," jelas Lukito. (fat)
Editor : Yosep Awaludin