Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tanah Sereal Kota Bogor

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 21 Mei 2025 | 18:25 WIB
Petugas gabungan mengamankan barang bukti dalam operasi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Rabu (21/5/2025).
Petugas gabungan mengamankan barang bukti dalam operasi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Rabu (21/5/2025).

RADAR BOGOR – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bogor, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor, dan Satpol PP Kota Bogor menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.

Operasi rokok ilegal ini digelar di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Rabu (21/5/2025).

Dalam Razia gabungan itu, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 20.000 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga toko yang diduga menjual barang ilegal tersebut.

Barang bukti saat ini diamankan, sementara pemilik toko masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing.

“Pelaku dan barang bukti masih kami periksa. Saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” ujar Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor, Raditya Ishak.

Operasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.

Selain itu jadi bentuk sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dan mencederai persaingan usaha yang sehat," ungkapnya.

Penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam regulasi tersebut, pelaku yang menjual barang kena cukai tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif. (uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #bea cukai #razia rokok ilegal