RADAR BOGOR – Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Kota Bogor tidak mengalihfungsikan tanah relokasi Babakan Baru, Cipaku, Bogor Selatan yang kini masih belum jelas statusnya.
Tanah tersebut merupakan lokasi penempatan bagi sekitar 600 kepala keluarga yang direlokasi dari bantaran sungai beberapa tahun lalu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima usai kunjungan spesifik di Balai Kota Bogor, Rabu (22/5/2025).
Aria menegaskan lahan relokasi Cipaku harus diprioritaskan untuk kebutuhan warga terdampak relokasi. Jangan sampai tanah ini dipakai untuk bangunan kantor atau sarana pemerintah lainnya.
"Ini menyangkut rakyat, harus diprioritaskan untuk tempat tinggal,” katanya.
Menurut Aria, sebagian lahan di Cipaku kini sudah ditempati warga yang memang dari awal direlokasi. Namun, ada juga yang sudah berpindah tangan. Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemerintah Kota bersama Kantor Pertanahan segera menyelesaikan status hukumnya.
“Apakah itu nanti menjadi hak milik, hak pakai, atau bentuk lainnya, yang penting kejelasan haknya segera diberikan. Kalau menjadi hak milik, bisa dibuat skema pembayaran atau cicilan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan proses penyelesaian status lahan Cipaku sedang dibahas bersama Kantor Pertanahan. Mereka sedang menyiapkan mekanisme agar lahan yang sudah ditempati ini segera memiliki hak yang jelas.
Ia juga menambahkan pihaknya tengah menyiapkan satuan tugas khusus untuk percepatan penanganan pengusulan lahan. Ini akan menangani berbagai masalah termasuk tanah wakaf dan tanah relokasi.
“Dengan kepastian hukum, pengelola bisa mengakses bantuan dan hibah dan warga tidak lagi merasa was-was dengan status tempat tinggalnya,” kata Dedie.(uma)
Editor : Eka Rahmawati