RADAR BOGOR – Pemkot Bogor menegaskan komitmen meningkatkan pelayanan publik, meski di tengah keterbatasan fasilitas dan sarana pendukung. Penegasan ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hanafi, dalam kegiatan Reform Corner 5.0 yang berlangsung di Padjadjaran Suites Resort and Convention Hotel, Kamis (22/5/2025).
Dalam sambutannya, Hanafi menekankan pentingnya perubahan mentalitas aparatur pemerintah ketimbang sekadar mengandalkan regulasi dan fasilitas. Menurutnya, transformasi pelayanan publik harus dimulai dari evaluasi diri dan perubahan pola pikir pegawai.
“Aturan tinggal aturan kalau pelaksanaannya tidak bagus. Jadi, perubahan yang saya tekankan lebih kepada individu, dengan berusaha mengubah mindset pegawai. Kondisi dulu dengan sekarang berbeda, kita harus beradaptasi dengan kondisi dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia mengakui kondisi pelayanan saat ini masih belum maksimal. Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap mendorong setiap perangkat daerah mengevaluasi secara internal dan eksternal, tanpa harus menunggu fasilitas yang sepenuhnya representatif.
"Harapan kita, tugas, tanggung jawab, dan amanah yang diberikan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Dan tentunya diiringi dengan mental yang baik,” ujarnya.
Hanafi juga menyebut evaluasi eksternal terus dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI. Ini sebagai upaya menjaga agar kebijakan publik yang diterapkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, Henny Nurliani, dalam laporannya mengatakan, Reform Corner 5.0 merupakan bentuk konkret penguatan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Khususnya dalam sektor pelayanan publik.
Ia menuturkan, kegiatan ini berangkat dari arah kebijakan Tim Reformasi Birokrasi Nasional 2020–2025. Demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Tujuannya untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, adil, dan mudah diakses oleh semua kelompok masyarakat, terutama disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan, dan masyarakat miskin,” kata Henny.
Selain menjadi ruang pembelajaran bagi perangkat daerah, Reform Corner 5.0 juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Kemudian menyusun standar pelayanan yang lebih partisipatif dan mudah dipahami oleh publik.
Evaluasi terhadap layanan publik dilakukan secara berkala, dengan indikator yang jelas serta pendekatan pencegahan terhadap potensi maladministrasi. Tak hanya itu, inovasi berbasis kebutuhan masyarakat juga didorong untuk terus dikembangkan.
“Dengan reformasi yang berkelanjutan, harapannya masyarakat bisa benar-benar merasakan pelayanan publik yang berpihak dan berkeadilan,” pungkas Henny. (uma)
Editor : Eka Rahmawati