RADAR BOGOR – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik game online terlarang atau judol di tengah masyarakat, khususnya di kalangan usia muda.
PCNU menilai, fenomena ini tak bisa ditangani hanya dengan pendekatan hukum, tetapi perlu upaya kolaboratif dan pembinaan mental-spiritual.
Ketua PCNU Kota Bogor, Edi Nurockhman, menyebut pihaknya telah menawarkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebuah program pembinaan rohani bagi warga yang menjadi pelaku game online terlarang.
Program ini melibatkan para kiai dan ustaz yang siap memberikan pendampingan secara intensif.
“Kami sudah sampaikan ke Pj Wali Kota lalu untuk membina warga pelaku judol. Namun, Pemkot belum punya data siapa saja pelakunya, sehingga pembinaan belum bisa dijalankan secara maksimal,” jelasnya saat dihubungi Radar Bogor, Kamis (23/5/2025).
Meski begitu, PCNU tak tinggal diam. Sejumlah pertemuan dan sosialisasi telah dilakukan di beberapa kelurahan, dengan fokus pada edukasi bahaya serta cara pencegahan judol.
Upaya ini menyasar masyarakat umum, termasuk para pemuda yang dinilai rentan terjerumus.
Menurut Edi, ada kombinasi faktor penyebab meningkatnya kasus judol di Kota Hujan.
Di antaranya lemahnya keimanan, keterbatasan lapangan kerja, hingga kemudahan akses bermain judi secara online.
“Kalau iman kuat, dia nggak akan mau main judi. Tapi kalau ekonomi lemah, pengangguran, kebutuhan banyak, iman goyah, ya sudah,” ungkap Edi. “Apalagi sekarang, akses judi sangat mudah. Kapan saja, di mana saja, bisa dilakukan hanya lewat ponsel.”
Tak hanya itu, ia menilai pemerintah saat ini belum cukup kuat dalam menciptakan solusi jangka panjang.
Menurutnya, langkah preventif seperti membuka lapangan kerja harus diutamakan.
“Buka lapangan kerja seluas-luasnya untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa batasan usia. Maka, dengan sendirinya pelaku judol hingga premanisme akan berkurang,” tegas Edi.
Ia juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap para bandar judi. Jangan hanya pelaku kecil yang ditangani.
Aparat penegak hukum harus berkomitmen memberantas penyedia judol.
"Jika ada oknum aparat atau pejabat yang terlibat, harus ditindak tegas,” ucapnya.
Edi menegaskan, PCNU tidak dalam posisi mengambil alih peran pemerintah.
Merea hanya bisa memberikan saran dan dukungan. "Tapi kami siap bersinergi dengan semua pihak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Edi berharap pendekatan spiritual, pemberdayaan ekonomi. Serta penegakan hukum dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa menyerahkan masalah ini hanya pada aparat. Semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah, harus bergerak bersama,” tutupnya. (uma)
Editor : Alpin.