RADAR BOGOR - Peran dan kewenangan Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Indonesia dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Dalam sistem pemerintahan daerah, pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya belum sepenuhnya terstruktur secara jelas dan seragam, sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih.
Hal ini mengemuka dalam workshop Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) se-Indonesia yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Selama dua hari, para wakil kepala daerah dari berbagai wilayah membahas tantangan menjalankan tugas dan fungsi mereka di tengah sistem otonomi daerah.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang hadir dalam forum menyoroti pentingnya kejelasan peran WKDH.
Ia merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang kini menjadi UU No. 9 Tahun 2015, terutama Pasal 66 Ayat 4, yang menegaskan tugas wakil kepala daerah harus dijalankan bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
“Artinya ruang perceraian selama lima tahun itu seharusnya sudah ditutup oleh revisi undang-undang tersebut,” kata Jenal.
Namun menurutnya, harmoni antara kepala daerah dan wakilnya tergantung banyak faktor. Beberapa diantaranya tergantung pada tingkat kepercayaan dan pembagian peran yang jelas.
"Kami ingin forum ini menghasilkan pembahasan yang lebih spesifik, termasuk soal siapa yang akan menerima rekomendasi dari hasil workshop ini,” ujarnya.
Ia pun berharap ada rekomendasi konkret yang dihasilkan, bukan sekadar seremoni tahunan. Terutama terkait peran wakil kepala daerah yang sama dengan wali kota di mata masyarakat.
“Termasuk harus kita ketahui seberapa kuat taring forum ini dalam hal legitimasi dan pengakuan dari lembaga-lembaga tinggi negara,” ujarnya.
Ia juga menyebut posisi Bima Arya, mantan Wali Kota Bogor yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, menjadi penting. Bima bisa berpeluang besar untuk menjembatani komunikasi antara Forwakada dan Kemendagri.
“Ini bisa menjadi kunci agar aspirasi wakil kepala daerah mendapat ruang di tingkat nasional,” katanya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD dari Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deddy Winarwan, menjelaskan secara normatif tugas wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang.
Namun dalam praktiknya, kerap terjadi tumpang tindih karena pembagian tugas tidak disusun secara sistematis.
“Perlu ada sinkronisasi yang lebih efektif antara tugas kepala daerah dan wakilnya. Tujuannya agar pelaksanaan pemerintahan bisa lebih solid, dan muaranya adalah percepatan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam workshop ini, Forwakada mengusung dua tema besar, yakni “Posisi dan Kewenangan Wakil Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah” dan “Membangun Forum Wakil Kepala Daerah Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Nasional dan Daerah". (uma)
Editor : Alpin.