RADAR BOGOR - Upaya sosialisasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilakukan Pemerintah Kota Bogor dengan berbagai cara di berbagai lokasi.
Sosialisasi KTR di Kota Bogor juga dilakukan di transportasi umum Angkutan Kota (Angkot).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) selaku Tim Pembina KTR di tatanan kendaraan angkutan umum secara rutin setiap tahun menggencarkan sosialisasi tersebut sejak Perda KTR tersebut dibuat yaitu tahun 2009.
Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, Sosialisasi KTR dilakukan kepada Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) yang merupakan wadah atau organisasi yang terdiri dari para sopir dan pemilik angkot, dan juga merupakan bagian dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Sosialisasi tersebut dilaksanakan baik secara langsung melalui berbagai pertemuan, penyebarluasan informasi KTR baik melalui media cetak (stiker) dan media sosial, maupun sosialisasi pada saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tingkat kepatuhan KTR di kendaraan angkutan umum," jelas Retno kepada Radar Bogor, Selasa (27/5/2025)
Sosialisasi KTR dilakukan juga di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, dan halte dalam bentuk wawar, penempelan stiker KTR, dan monev KTR.
Imbauan yang ada dalam sosialisasi di antaranya mengenai penerapan KTR sesuai regulasi yang berlaku dan himbauan terkait indikator kepatuhan KTR di kendaraan angkutan kota.
"Di antaranya berupa penanda KTR di pintu masuk angkutan kota dan di tempat sopir, tidak ada orang yang merokok, tidak tercium asap rokok, tidak ditemukan asbak atau pemantik atau korek, dan tidak ditemukan puntung rokok di dalam angkot," terang Retno
Selain itu indikator lain yakni tidak ditemukan sesuatu yang mengindikasikan sponsor, promosi, dan iklan merek rokok industri rokok dan tidak ditemukan penjualan rokok di dalam angkot.
Retno menyatakan sosialisasi tersebut sudah dilakukan di seluruh kendaraan angkutan umum di Kota Bogor, namun implementasi KTR belum mencapai 100 persen.
"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepatuhan KTR tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Organda di 917 angkot yang tersebar di trayek Kota Bogor diperoleh hasil bahwa 803 angkutan kota sudah patuh atau menerapkan KTR (87,6 persen)," jelasnya.
Sisanya, sebanyak 114 angkutan kota belum patuh atau belum menerapkan KTR (12,4 persen). Masih ada angkutan kota yang belum menerapkan KTR karena ditemukannya beberapa pelanggaran Perda KTR seperti ditemukannya asbak atau pemantik sebanyak 67 angkot (7,3 persen), tercium asap rokok sebanyak 25 angkot (2,7 persen).
Kemudian ditemukannya orang yang merokok sebanyak 23 angkot (2,5 persen), ditemukannya puntung rokok 22 (2,4 persen), adanya penjualan rokok di 6 angkot (0,7persen), serta terdapat iklan, sponsor, promosi rokok pada 4 angkot (0,4 pereen).
"Belum optimalnya implementasi KTR di angkutan kota disebabkan karena masih banyak supir pengganti dan pemilik angkutan kota dari luar Kota Bogor sehingga mereka belum tersosialisasi terkait regulasi KTR di Kota Bogor," beber Retno. (Fat)
Editor : Alpin.