Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Teknis Aturan Larangan Keluar Malam Bagi Pelajar di Kota Bogor Bakal Dikebut, Disdik : Perlu Lintas Sektor

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 29 Mei 2025 | 13:09 WIB
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor, Elyis Sontikasyah saat dimintai keterangan soal aturan larangan keluar malam bagi pelajar.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor, Elyis Sontikasyah saat dimintai keterangan soal aturan larangan keluar malam bagi pelajar.

RADAR BOGOR - Kebijakan larangan siswa untuk keluar malam bakal segera berlaku di Kota Bogor.

Sejumlah pihak seperti Dinas Pendidikan (Disdik) berjanji bakal menggodog teknis pelaksanaan aturan larangan keluar malam bagi pelajar itu.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor, Elyis Sontikasyah mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) larangan pelajar keluar malam yang dilayangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Elyis turut mendukung kebijakan laranga siswa keluar malam. Menurutnya ini bagian dari pendidikan karakter soal kedisiplinan, dan menjauhi mereka dari praktek kejahatan.

“Iya (Mendukung) untuk kebaikan dan tertib, kami sudah pelajari isi suratnya, tinggal pembahasan teknis lebih lanjut,” tutur Elyis pada Radar Bogor.

Setelah melakukan kajian secara internal, Elyis menerangkan realisasi kebijakan Gubernur Jawa Barat ini rupanya perlu melibatkan pihak lain. Lantaran kewenangan Disdik sendiri disebutnya terbatas.

Kewenangan pengawasan Disdik terhadap siswa hanya saat mereka dalam keadaan pembelajaran. Namun selepas di rumah menjadi tanggung jawab orang tua.

“Itu kalau bicara kewenangan, tapi kalau kewajiban mereka warga Kota Bogor maka semua harus berkewajiban menjaga keamanan, jadi perlu lintas sektor,” terang Elyis, Kamis (29/5/2025).

Elyis berpandangan, pihak-pihak yang bisa terlibat dalam hal pengawasan ini misalnya Satgas Pelajar, kemudian aparatur pemerintah sampai ke tingkat desa dan kecamatan.

Namun untuk sementara, sembari menunggu hasil kajian aturan larangan keluar malam tersebut, Elyis mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran.

Isinya tentang larangan siswa untuk berkumpul dan bergerombol pasca melaksanakan ujian akhir.

“Sama-sama tentang pendisiplinan. Tidak coret-coret orang tua memantau anaknya pulang ke rumah. Kemudian sekolah agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya. Sekolah jalin monitoring dengan orang tua,” pungkasnya. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#dinas pendidikan #kota bogor #keluar malam