Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Bisa Hanya Ditanggung APBD, Begini Tanggapan DPRD Kota Bogor Soal Putusan MK Gratiskan Pendidikan

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 30 Mei 2025 | 18:17 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil seusai menghadiri peringatan Hardiknas di Lapangan Sempur, Jumat (2/5/2025).
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil seusai menghadiri peringatan Hardiknas di Lapangan Sempur, Jumat (2/5/2025).

RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menilai putusan MK tersebut cukup mengejutkan banyak pihak.

Menurutnya, bila penggratisan sekolah swasta sepenuhnya dari APBD Kota Bogor, maka akan sangat sulit direalisasikan.

“Perlu dibahas lagi skema yang logis terkait pembagian anggaran, berapa porsi dari pemerintah pusat, provinsi, dan berapa dari APBD kota. Kalau ditanggung sendiri, saya rasa sangat berat,” ujarnya. kepada Radar Bogor, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya keputusan yang baru dikeluarkan ini akan segera dibahas DPRD bersama Pemkot Bogor.

Ini untuk mengetahui tindaklanjut implementasi kedepan. "Karena keputusan baru keluar mudah-mudahan pekan depan dibahas," sebutnya

Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, meminta agar ada kajian mendalam.

Utamanya terkait kesiapan anggaran daerah sebelum kebijakan pendidikan gratis ini diterapkan.

“Kami setuju dengan program pro-rakyat dari pemerintah pusat. Namun, apabila pembiayaan harus melalui APBD daerah, maka harus dikaji lebih dulu kesiapan anggarannya,” kata Ence di hari yang sama.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyambut baik kebijakan pendidikan gratis tersebut.

Langkah ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama anak-anak yang selama ini harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Namun demikian, Dedie menegaskan pentingnya melakukan perhitungan ulang terkait kesiapan anggaran, baik dari tingkat APBN, APBD provinsi, maupun APBD Kota Bogor.

“Kalau memang pendidikan dasar dan menengah dibiayai negara, kami tentu sangat mendukung. Tapi kita juga harus menghitung lagi seberapa besar kemampuan anggaran yang ada,” ujarnya saat ditemui Rabu (29/5/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan oleh pemerintah.

Putusan ini menjadi kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.

Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang selama ini hanya mengatur wajib belajar tanpa biaya di sekolah negeri. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, sekolah swasta tetap diperbolehkan mengenakan biaya selama memenuhi standar pemerintah. Serta tetap menyediakan kesempatan bagi siswa kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan gratis. (uma)

Editor : Alpin.
#putusan mk #dprd kota bogor #sekolah gratis