Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PT Dodika Torehkan Prestasi, Satu-satunya Produsen Incinerator di Indonesia yang Memenuhi Uji Dioksin dan Furan dari KLH

Dede Supriadi • Rabu, 4 Juni 2025 | 16:02 WIB
PT Dodika Prabsco Resik Abadi berhasil memenuhi uji emisi dioksin dan furan yang disyaratkan KLH BPLH.
PT Dodika Prabsco Resik Abadi berhasil memenuhi uji emisi dioksin dan furan yang disyaratkan KLH BPLH.

RADAR BOGOR - PT Dodika Prabsco Resik Abadi, menorehkan sejarah baru sebagai produsen incinerator pertama di Indonesia.

PT Dodika Prabsco Resik Abadi berhasil memenuhi uji emisi dioksin dan furan yang disyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Pencapaian PT Dodika Prabsco Resik Abadi ini menandai tonggak penting dalam pengembangan teknologi yang berkaitan dengan sampah agar lebih aman dan ramah lingkungan di Tanah Air.

Incinerator yang diproduksi PT Dodika dinyatakan memenuhi baku mutu emisi dioksin dan furan, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Uji ini penting karena dioksin dan furan merupakan senyawa kimia beracun yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kanker, gangguan sistem kekebalan tubuh, dan masalah reproduksi.

Senyawa ini terbentuk dari pembakaran bahan yang mengandung klorin, seperti plastik PVC, dan sangat sulit terurai di lingkungan. Sehingga dapat terakumulasi dalam rantai makanan dan jaringan makhluk hidup.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki laboratorium uji dioksin dan furan, sehingga pengujian harus dilakukan di luar negeri.

"Karena itu, keberhasilan Dodika dalam memenuhi standar emisi dioksin dan furan menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi," ujar Founder PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Prabowo Suprapto, saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/6/2025).

Sesuai surat Kementrian Lingkungan Hidup nomor S.233/A/G/PLB.0.1/B/03/2025, pengolahan sampah secara termal harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.

Dalam peraturan menteri itu, disebutkan beberapa poin penting.

Yakni huruf A. Pengolahan sampah secara termal hanya boleh dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.

Huruf B. Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan pengolahan sampah secara termal, wajib memenuhi baku mutu emisi yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri tersebut.

Huruf C. Terhadap pengolahan sampah secara termal, penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan pemantauan emisi untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu emisi dan pemantauan emisi dilakukan pada seluruh sumber emisi usaha dan atau kegiatan pengolahan sampah secara termal.

Huruf D. Pemantauan emisi dilakukan dengan cara:

Terus menerus. Pemantauan emisi dengan cara terus menerus dilakukan terhadap proses pengolahan sampah dengan kapasitas lebih besar dari 1000 ton perhari dengan menggunakan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) yang memiliki spesifikasi memantau dan mengukur parameter Partikulat, Sulfur Dioksida (SO₂), Nitrogen Oksida (NOₓ), Hidrogen Fluorida (HF), dan Laju Alir.

Manual. Dilakukan paling sedikit satu kali dalam enam bulan yang wajib dilakukan laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup atau BPLH (khusus untuk pengukuran dioksin dan furan dilakukan setiap lima tahun sekali.

Huruf E. Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan pengolahan sampah secara termal wajib menyampaikan laporan kepada pejabat pemberi izin lingkungan dan dalam hal izin lingkungan diterbitkan oleh gubernur, atau bupati/walikota, laporan disampaikan dengan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup atau kepala BPLH.

Dengan pencapaian ini, Dodika diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah yang mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah yang memenuhi standar lingkungan dan kesehatan, serta mendorong pembangunan laboratorium uji dioksin dan furan di dalam negeri untuk mendukung pengawasan dan pengendalian emisi secara lebih efektif. (ded)

Editor : Alpin.
#PT Dodika Prabsco Resik Abadi #lingkungan hidup #klh