RADAR BOGOR - Mesin ETLE (Elektronik Electronic Traffic Law Enforcement) di Simpang Tol BORR, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor berhasil menilang ratusan pengendara kurang dari sebulan terakhir.
KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, IPTU Lukito mengatakan, sejak dipasang selama 25 hari mesin ETLE tersebut sudah meng-capture (foto) 11.500 pengendara.
"Namun yang kami kirimi surat konfirmasi terbukti melanggar lalu lintas dari mesin ELTE, sebanyak 500 pengendara," ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Lukito mengatakan pihaknya baru menerima konfirmasi balasan dari pengendara sebanyak 100 orang saja.
"Bagi yang tidak konfirmasi, sanksi akhirnya nanti kami koordinasi dengan Samsat untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya," jelas Lukito.
Mesin ETLE ini sudah dipasang Satlantas Polresta Bogor Kota di titik tersebut sejak tanggal 16 Mei 2025 lalu.
Lukito menerangkan pemasangan alat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara di Kota Bogor.
"Titik tersebut dipilih karena banyak pengendara yang kerap melawan arah (dari arah Jambu Dua ke arah Cibinong)," terang Lukito.
Ia berharap kehadiran mesin ETLE tersebut bisa membuat masyarakat tertib berlalu lintas meskipun tidak ada polisi yang berjaga di lokasi tersebut.
Di samping itu pemasangan mesin ETLE ini juga diharapkan bisa meminimalisir angka pelanggaran lain sekaligus dampak yang ditimbulkan yakni kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang diketahui perilaku lawan arah yang kerap dilakukan pengendara nakal di lokasi tersebut tak jarang mengakibatkan tabrakan antar kendaraan.
Lukito menerangkan, mesin ETLE Portabel ini merupakan milik Dakgar Ditlantas Polda Jabar. Mesin ini dipinjamkan secara bergilir ke sejumlah Kota dan Kabupaten lain di Jawa Barat.
"Sudah sempat dipinjamkan ke Kota Bogor dan kami tempatkan di Tugu Kujang dan Simpang Tol BORR. Kemudian dipindahkan ke Purwakarta dan sekarang dipinjamkan lagi ke Kota Bogor," beber Lukito.
Ia menjelaskan pelanggar yang telah tervalidasi akan dikirimi surat dan bukti tilang ke alamatnya masing-masing.
Mereka akan diberikan waktu tenggang selama 2 pekan untuk melakukan konfirmasi terbit tilang.
Konfirmasi tersebut diberikan untuk mendapat pengakuan dari pengendara apakah benar telah melakukan pelanggaran dengan jenis kendaraan yang tertera dalam surat tersebut.
Bila pemilik kemudian mengkonfirmasi dan mengakui pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus membayar denda.
"Setelah itu pelanggar akan mendapat sms dari BRI nomor Briva yang bisa dibayar via BRI maupun ATM untuk membayar dendannya," jelas Lukito. (fat)
Editor : Yosep Awaludin