RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengubah status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa (17/6/2025).
Menurut Dedie Rachim, perubahan status Bank Kota Bogor ini sejalan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat yang memungkinkan BPR ditingkatkan menjadi PT.
Dengan demikian, peluang untuk memperluas jangkauan usaha dan memperkuat permodalan Bank Kota Bogor menjadi lebih terbuka, termasuk dengan masuknya sektor swasta sebagai pemegang saham.
“Pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas. Tapi dimungkinkan bagi perorangan maupun badan usaha untuk memiliki saham di BPR yang kini sudah berbentuk PT,” jelas Dedie.
Ia menambahkan, transformasi ini juga membuka kesempatan bagi BPR Bank Kota Bogor untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, ia mengingatkan pentingnya penguatan manajemen, mengingat tantangan utama KUR adalah pada suku bunga dan risiko kredit macet (non-performing loan).
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan manajemen perusahaan kuat dan siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan kredit,” tegasnya.
Perubahan ini diharapkan bisa menjadi titik tolak pengembangan Bank Kota Bogor agar lebih kompetitif dan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah. (uma)
Editor : Alpin.