RADAR BOGOR - Petugas Satpol PP Kota Bogor, bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko pada Rabu 18 Juni 2025.
Satpol PP Kota Bogor Bersama tim gabungan menulusuri peredaran rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Kecamatan Bogor Utara.
Hasilnya, sebanyak 244 bungkus rokok ilegal atau setara 4.880 batang dari berbagai merek berhasil disita Satpol PP Kota Bogor.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita petugas gabungan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari program Bantuan Koordinasi Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).
Tujuannya untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kota Bogor.
“Kegiatan ini dilaksanakan bersama tim terpadu yang terdiri dari Bea Cukai, Denpom, Polresta Bogor Kota, dan Satpol PP Kota Bogor. Kami menyisir sejumlah toko di kawasan Tanah Baru dan Bantarjati, Bogor Utara,” ujar Asep.
Sidak dimulai pukul 10.00 WIB dan menyasar enam toko, yakni satu toko di Bantarjati dan lima gokondi Tanah Baru Kota Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang sah.
"Seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada petugas Bea Cukai Kota Bogor untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pedagang yang masih nekat menjual rokok ilegal.
Mereka juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai.
"Dalam kegiatan ini, sebanyak 10 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 3 orang Bea Cukai, 2 anggota Denpom III/1 Bogor, 2 personel Polresta Bogor Kota, dan 3 personel Satpol PP," jelasnya.
Satpol PP Kota Bogor memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Hal ini agar bisa menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. (uma)
Editor : Alpin.