RADAR BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dimana saja.
Namun, kebijakan WFA untuk ASN ini dinilai tak bisa diterapkan begitu saja di Kota Bogor.
Kebijakan WFA di kota Bogor saat ini tengah digarap regulasi dan mekanisme turunannya.
Penerapannya harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi ASN agar berjalan efektif.
"Jangan sampai kebijakan ini malah dimanfaatkan untuk kepentingan di luar dinas," kata Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung, Sabtu 21 Juni 2025.
Di Kota Bogor sendiri, pernah menerapkan kebijakan serupa saat masa COVID-19, saat kegiatan banyak dilakukan dari rumah atau tempat lain.
Pengawasan dilakukan lewat teknologi, seperti Zoom Meeting, sehingga tidak harus selalu tatap muka.
Berbeda dengan di masa lalu, WFA kini diterapkan imbas kebijakan efisiensi dan penyesuaian kinerja masa kini.
Menurutnya ini harus tetap berjalan efektif terhadap pelayanan masyarakat.
"Tapi perlu ditekankan, WFA bukan karena ASN sering bolos atau terlambat, melainkan sebagai bentuk efisiensi dan penyesuaian kerja modern. Jadi ASN tetap harus mematuhi aturan jam masuk dan pulang kantor sesuai ketentuan," ungkapnya.
Bila kebijakan ini diterapkan maka Kecamatan Bogor Selatan akan menjadi salah satu wilayah yang menjalankannya. Namun Camat Bogor Selatan, Irman Khaerudin menilai WFA kurang cocok.
Alasannya karena jangan sampai ASN yang tidak berada di kantor malah jauh dari masyarakat.
Sebab, selama ini sebenarnya sudah tidak bekerja penuh di kantor, namun lebih lebih banyak di lapangan, berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Kalau yang sifatnya administratif, mungkin bisa saja diterapkan. Tapi pada dasarnya, kerja kami memang sudah berlangsung 'di mana saja', terutama di wilayah," ungkapnya.
Kerja-kerja Administrasi pun juga sudah didukung digitalisasi, seperti surat-menyurat.
Sehingga mereka secara prinsip sudah cocok dengan kerja sekarang yang sering turun ke lapangan.
"Namun sejauh ini belum ada penerapan WFA secara formal," ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengungkapkan dia mendukung kebijakan WFA, tapi harus dijalankan dengan cermat dan bertahap.
Perlu dipetakan dulu dinas atau unit kerja mana saja yang cocok menerapkan WFA.
"Lalu dilakukan evaluasi berkala terkait efektivitas dan produktivitasnya," ujarnya.
Sebab para ASN Ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Jadi jangan sampai penerapannya justru menghambat layanan ke masyarakat.
"Perubahan memang penting, tapi harus ada langkah yang terukur dan hati-hati," ungkapnya.
Pandangan lain muncul dari Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi yeng menyebut WFA bisa jadi tidak efektif untuk ASN.
Awalnya WFA muncul karena kondisi darurat COVID-19, tapi kalau diterapkan permanen, ada beberapa tantangan.
"Pertama, ASN itu seperti mesin birokrasi, perlu kontrol dan pengawasan. Tanpa itu, kinerja bisa tidak optimal," sebutnya.
Kedua, soal tanggung jawab. Ketika memutuskan jadi ASN, artinya siap bekerja penuh waktu dan hadir setiap hari.
Ketiga, WFA bisa melemahkan kultur kerja, seperti hilangnya suasana kolektif dan budaya gotong royong antarpegawai.
"Jadi secara prinsip, saya menilai WFA untuk ASN kurang efektif," terangnya.
Sebelumnya, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Kebijakan ini diklaim untuk mendorong kinerja yang lebih tinggi dan menjaga work life balance. (uma)
Editor : Alpin.