RADAR BOGOR - Penerapan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memilih tidak gegabahh.
Kebijakan WFA yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan resmi diundangkan pada 16 April serta berlaku efektif sejak 21 April 2025 lalu.
Soal kebijakan terbaru mengenai mekanisme kepegawaian termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Bogor, Inspektorat memilih untuk tidak gegabah dan langsung menerapkannya.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung menyampaikan saat ini penerapan WFA masih dalam pengkajian, sebelum nanti dilaksanakan.
Pupung menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian setelah terbit undang-undang yang mengatur mengenai WFA untuk pegawai dan masih menunggu untuk membahas regulasi, begitu juga dengan aturan turunannya.
Menurut Pupung, Pemkot Bogor tidak ingin gegabah terlebih aturan WFA dapat memberi keleluasaan terhadap pegawai untuk bekerja di mana saja dan rawan untuk disalahgunakan.
“Jangan sampai nanti disalahgunakan untuk kepentingan diluar dinas,” ujar Pupung.
Meski demikian, kata Pupung tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pelaksanaan WFA di Kota Bogor akan diujicobakan mengingat pengalaman penerapan pelaksanaan kerja bagi ASN pernah dilakukan.
Dulu menurutnya, Pemkot Bogor juga pernah menerapkan WFA, ketika maraknya wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan WFA di Kota Bogor saat Covid 19 mendapat pengecualian sebab saat itu selain tidak boleh keluar rumah, pengawasan pegawai yang bekerja secara WFA juga semakin ketat.
Baca Juga: Ajudan Gubernur Jawa Barat Disorot hingga Disebut Warganet Ganteng, Dedi Mulyadi: Udah Punya Istri
“Pengawasan ketat waktu itu dilakukan, meskipun dilakukan secara online,” jelasnya.
Pupung menyebut, kondisi aturan WFA pada saat ini tentu berbeda, dengan masa wabah Covid 19 karena berkaitan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“WFA pada undang-undang saat ini untuk pegawai ASN dilakukan guna mendukung program efisiensi dari pusat,” jelas Pupung.
Meski nanti memang aturan WFA benar-benar dijalankan di Pemerintahan Kota Bogor, diharapkan pelayanan ASN kepada masyarakat tidak berkurang.
Indikator pelayanan agar dilakukan sesuai dengan semestinya itu seperti aturan jam masuk yang harus dipatuhi oleh masing-masing ASN. Sehingga setiap ASN di Kota Bogor wajib mematuhi aturan jam masuk dan pulang kantor.
Editor : Eka Rahmawati