Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bapas Kelas IIA Bogor Sosialiasikan Revisi Undang-Undang KUHP! Pelaku Kejahatan Ringan Tidak Akan Dipenjara, Hanya Dapat Hukuman Sosial

Reka Faturachman • Kamis, 26 Juni 2025 | 13:17 WIB
Kegiatan bersih-bersih Alun-Alun Kota Bogor yang digelar Bapas Kelas IIA Bogor.
Kegiatan bersih-bersih Alun-Alun Kota Bogor yang digelar Bapas Kelas IIA Bogor.

RADAR BOGOR - Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas IIA Bogor bersama Pemkot Bogor menggelar aksi sosial di Alun-Alun Kota Bogor pada Kamis (26/6/2025) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Bapas Kelas IIA Bogor mengajak puluhan klien pemasyarakatannya untuk bersih-bersih area Alun-Alun Kota Bogor bersama personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Park Ranger.

Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang akan dilaunching pada 2 Janjari 2026 mendatang.

"Dalam regulasi tersebut nanti tindak pidana ringan bukan dihukum dengan pemenjaraan melainkan restorative justive. Alternatif pidananya melalui hukuman sosial yakni membersihkan layanan publik dan hukuman lainnya," jelas Dini.

Ke depan, Dini akan berkolaborasi dengan Pemkot Bogor untuk mengetahui titik-titik rekomendasi dalam penempatan para klien pemasyarakatan.

Jenis kejahatan yang akan ditempatkan dalam hukuman tersebut di antaranya tersangka kasus pencurian yang tidak memberatkan.

Kemudian kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak menimbulkan korban, atau kasus lain yang tidak menimbulkan kerugian besar.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menilai kebijakan ini justru memberikan keuntungan dan membantu Pemkot Bogor yang tengah membutuhkan bantuan dalam penanganan masalah kebersihan dan ketertiban.

"Menurut saya ini bisa dipadukan. Kebijakan ini bisa menimbulkan multiflyer effect. Selain membersihkan wilayah tapi juga bisa memulihkan nama klien sehingga kembali diterima dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Ia menyarankan Bapas Kelas IIA Bogor memberikan hukuman sosial para klien pemasyarakatan pada titik kotor, bekerja di 15 bank sampah, dilatih di Balai Latihan Kerja, bahkan TPA Galuga. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#kuhp #bogor #bapas