Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Puluhan Lapak PKL di Alun-Alun Kota Bogor Ditertibkan, Barang-barang Milik Pedagang Diangkut Satpol PP

Reka Faturachman • Kamis, 26 Juni 2025 | 15:18 WIB
Petugas Satpol PP saat merazia lapak PKL di Alun-alun Kota Bogor, Kamis 26 Juni 2025.
Petugas Satpol PP saat merazia lapak PKL di Alun-alun Kota Bogor, Kamis 26 Juni 2025.

RADAR BOGOR - Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kota Bogor kembali digelar Satpol PP pada Kamis 26 Juni 2025.

Terdapat sekira 35 lapak PKL di Jalan Nyi Raja Permas dan Dewi Sartika ditertibkan.

Sejumlah barang-barang milik pedagang yang nekat berjualan pun diangkut ke Mako Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menhatakan langkah penertiban ini dilakukan pihaknya untuk menjaga kawasan Alun-Alun Kota Bogor tetap tertib dan rapi.

"Kami banyak mendapat aduan dari masyarakat. Pada pagi sampai sore kondisinya relatif terkendali, namun saat malam hari dipenuhi pedagang," ujarnya.

Agus menyebut barang-barang milik pedagang yang di sita bisa kembali diambil oleh pedagang selama 3 hari ke depan. Namun saat mengambil barangnya, mereka harus membayar denda sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.

"Dendanya mulai dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta. Ini sebagai efek jera. Kalau tidak diambil barangnya bisa kami musnahkan nanti," tegas Agus.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin berharap penertiban tersebut bisa menimbulkan kesadaran dalam diri pedagang akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban.

Jenal menegaskan penertiban tersebut juga menjadi peringatan agar mereka tidak lagi acuh pada sampah yang dihasilkan.

"Kalau sudah diberi peringatan tidak peduli juga akan kami clear kan area Alun-Alun dari PKL. Kami akan evaluasi lahi pekan depan," tegasnya.(fat)

Editor : Alpin.
#razia pkl #satpol pp kota bogor #Jalan Nyi Raja Permas