RADAR BOGOR – Pemkot dan DPRD Kota Bogor kembali membahas sejumlah perubahan peraturan daerah atau perda strategis.
Ini dikemukakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 4 Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Selasa 8 Juli 2025.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjabarkan sejumlah raperda penting yang akan menjadi fondasi arah kebijakan lima tahun ke depan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor itu.
Selain itu dia juga menyampaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025–2029.
Salah satu fokus utama adalah Rancangan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam paparannya, Jenal menekankan pentingnya efisiensi birokrasi dan optimalisasi pelayanan publik.
Seperti penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
"Serta penempatan RSUD di bawah Dinas Kesehatan. Itu merupakan upaya untuk menyederhanakan struktur, tapi tetap memperkuat fungsi layanan,” ungkap Jenal.
Selain itu, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga ikut dibahas.
Pemkot menargetkan perluasan ruang hijau publik dari 4,26 persen menjadi 7 persen, dengan pendekatan berbasis Indeks Hijau Biru Indonesia.
“Langkah ini bukan hanya demi memenuhi standar tata kota, tapi juga bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya urbanisasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jenal juga merespons positif Raperda Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, inisiatif legislatif ini menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku industri kreatif yang makin berkembang di Kota Bogor.
“Masukan jangan hanya berhenti di narasi teks, tapi juga harus ditopang lewat alokasi anggaran yang nyata agar program benar-benar berjalan,” tegas Jenal.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, memimpin langsung jalannya rapat. Di akhir sidang, DPRD membentuk empat panitia khusus (pansus) yang akan membahas lebih lanjut setiap agenda raperda yang disampaikan.
Dengan diserahkannya RPJMD 2025–2029 dan dibahasnya sejumlah perda strategis, DPRD dan Pemkot Bogor diharapkan dapat menjaga sinergi dalam menjalankan visi besar pembangunan kota yang adaptif dan berkelanjutan.
Untuk RPJMD 2025–2029 sendiri disusun berdasarkan penjabaran visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Bogor Beres, Bogor Maju.
Visi ini tertuang dalam empat misi utama Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Penyusunannya telah melalui sejumlah tahapan strategis sejak Januari 2025. Mulai dari konsultasi publik, Musrenbang RPJMD, dan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
“Rapat paripurna hari ini menyampaikan RPJMD yang menjadi panduan lima tahun ke depan atas janji politik Dedie dan Jenal," ungkapnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin