RADAR BOGOR - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 telah rampung dilaksanakan. Para siswa di Kota Bogor pun kini tengah memasuki tahap MPLS.
Namun ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi besar dalam pelaksanaan SPMB 2025. Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan salah satunya adalah praktik memindahkan Kartu Keluarga (KK).
Dedie menjelaskan maksud memindahkan KK pada SPMB adalah mengeluarkan nama calon siswa dari identitas yang asli, ke alamat yang rumahnya berdekatan dengan sekolah yang dituju.
“Mereka yang menitipkan anak di KK ke wilayah dekat sekolah tanpa merubah domisili orang tua. Itu ke depan tidak boleh dilakukan lagi,” jelas Dedie.
Pada tahun yang akan datang, Dedie memberikan garansi akan membuat aturan lebih ketat. Pihaknya pun mengaku telah memerintahkan Kadisdik dan Kadisdukcapil untuk tidak lagi memfasilitasi warga yang hendak melakukan praktik tersebut.
Jik mengacu pada aturan administratif, Dedie menerangkan praktik perpindahan KK bukan termasuk curang. Namun secara integritas dan moral prilaku tersebut bukan satu hal yang dibenarkan.
“Makanya kalau mau pindah-pindah sama ibu bapanya. Punya rumah disitu jangan hanya kemudian punya motifasi ingin mendekatkan diri ke sekolah,” tegas Dedie pada Radar Bogor.
Dedie menerangkan praktek tidak fair seperti memindahkan KK selalu terulang tiap tahun. Aturan memperketat terkait pelaksanaan SPMB akan menjadi fokusnya pada tahun yang akan datang.
“Beberapa tahun terakhir terjadi tapi ke depan tidak terjadi lagi, ketidakadilan itu dimulai dari praktik-praktik kecurangan,” jelas Dedie saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Bukan hanya dari sisi aturan, Dedie pun menegaskan Pemkot Bogor akan memperbaiki sebaran rasio sekolah untuk menyiapkan pelaksanaan SPMB yang berkeadilan.
“Pemkot Bogor juga akan memperbaiki rasio dan juga jumlah sekolah. Jadi supaya tercapai keadilan,” pungkasnya. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin