Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Melarang Merokok, Pemkot Bogor Tegaskan Perda KTR untuk Lindungi Warga dari Asap Rokok

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 17 Juli 2025 | 15:46 WIB
Petugas melakukan sosialisasi terkait Perda KTR di Kota Bogor oleh Pemkot Bogor.
Petugas melakukan sosialisasi terkait Perda KTR di Kota Bogor oleh Pemkot Bogor.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor terus menggencarkan penegakan dan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) melalui beragam strategi.

Mulai dari razia dan sidang tipiring oleh Satpol PP hingga penyuluhan langsung di transportasi umum oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

Perda KTR sendiri pertama kali diterbitkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 dan diperbarui dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018.

Aturan ini mengatur larangan merokok di berbagai kawasan publik demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menegaskan aturan ini bukan berarti melarang warga untuk merokok, melainkan hanya membatasi di tempat-tempat tertentu.

“Kadang masyarakat menganggap ini melanggar HAM. Padahal Perda KTR bukan melarang merokok, tapi membatasi agar tidak mengganggu hak orang lain. Tujuannya jelas, demi menciptakan ruang publik yang sehat,” ujarnya.

Satpol PP secara rutin melakukan pemantauan dan razia di kawasan rawan pelanggaran. Selain menyasar terminal, stasiun, dan tempat umum lainnya, pihaknya juga melakukan sidak ke puluhan minimarket untuk memastikan tidak ada pajangan rokok terbuka dan reklame produk rokok yang melanggar.

“Kami sudah sidak ke puluhan minimarket. Saat ini masih berupa teguran agar mereka mematuhi aturan, seperti menutup pajangan rokok dengan tirai dan mencabut reklame yang tidak sesuai,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor juga melakukan edukasi khususnya di angkot.

Bersama Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda), mereka secara rutin mensosialisasikan penerapan KTR kepada sopir dan pemilik angkot melalui Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan sosialisasi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak seperti stiker, media sosial, dan juga saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).

“Penanda KTR wajib ada di angkot, tidak boleh ada asap rokok, asbak, pemantik, puntung rokok, maupun iklan atau penjualan rokok di dalam kendaraan,” jelas Retno.

Dari hasil monev tahun 2024 terhadap 917 angkot yang beroperasi di Kota Bogor, diketahui sebanyak 803 angkot (87,6 persen) sudah menerapkan KTR dengan baik.

Namun masih ada 114 angkot (12,4 persen) yang melanggar aturan. Bentuk pelanggaran yang ditemukan di antaranya: ditemukannya asbak atau pemantik: 67 angkot (7,3 persen), tercium asap rokok: 25 angkot (2,7 persen), ada penumpang merokok: 23 angkot (2,5 persen), ditemukannya puntung rokok: 22 angkot (2,4 persen), penjualan rokok: 6 angkot (0,7 persen), dan iklan/promosi rokok: 4 angkot (0,4 persen)

Retno menilai belum optimalnya implementasi KTR di angkot salah satunya disebabkan karena banyak sopir pengganti maupun pemilik kendaraan berasal dari luar Kota Bogor dan belum tersosialisasi dengan baik terkait regulasi ini.

“Karena itu sosialisasi dan pengawasan akan terus kami perkuat. Kami ingin semua angkot di Kota Bogor menjadi kawasan bebas asap rokok demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Bogor berharap upaya terpadu ini dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat.

Penegakan Perda KTR akan terus dilanjutkan melalui kolaborasi antara Satpol PP, Dinkes, Dishub, Organda, serta dukungan dari masyarakat. (uma)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Alpin.
#perda ktr #larangan merokok #pemkot bogor