Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Meski Sudah ODF Total, 20 Ribu Rumah di Kota Bogor Belum Punya Septic Tank

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 23 Juli 2025 | 22:36 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno, M.A.R.S.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno, M.A.R.S.

RADAR BOGOR - Sejak tahun 2023, seluruh wilayah di Kota Bogor telah resmi menyandang status Open Defecation Free (ODF), yang artinya semua warganya sudah tidak lagi buang air besar sembarangan di tempat terbuka.

Namun masih ada pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mencatat 20 ribu lebih rumah belum memiliki septic tank serta tersebar 60 kelurahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno menjelaskan kondisi tersebut masuk dalam kategori rumah BABS tertutup, mereka tetap memiliki jamban, tetapi tidak memiliki sarana pembuangan tinja.

“Total dari data terakhir Maret 2025 masih ada 20.398 rumah atau 21.703 KK yang tersebar di 60 kelurahan. 8 kelurahan lainnya telah mencapai 100 persen BABS terbuka dan tertutup,” jelas Retno kepada Radar Bogor.

Meski demikian, kondisi ini dipandang Retno sudah jauh lebih baik ketimbang, tiga tahun kebelakang. Sebab pada tahun 2022, total rumah yang tidak punya septic tank ada sebanyak 35.884 rumah.

Retno memberikan garansi, penanganan rumah yang tergolong BABS tertup akan dituntaskan dalam waktu 5 tahun ke depan. Berbagai macam upaya saat ini tengah digencarkannya.

“Satu diantaranya kegiatan Kantong Lober (Gerakan Pemotongan Paralon Bersama) sebagai salah satu edukasi dan sosialisasi akses sanitasi aman,” beber Retno.

Kemudian Retno juga tengah gencar untuk melakukan sosialisasi dan langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Satgas ODF hingga pemerintah kecamatan.

Bukan cuma itu Retno mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan peningkatan kapasitas petugas kesehatan lingkungan, teknisnya mengacu pada 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STPBM).

“Pilar yang pertama, stop BABS, pilar 2 cuci tangan pakai sabun, pilar 3 pengamanan air minum dan makanan rumah tangga, pilar 4 pengelolaan sampah rumah tangga, pilar 5 pengelolaan limbah cair rumah tangga,” terangnya.

Sementara dari sisi regulasi, Pemkot Bogor disebut Retno telah memiliki empat aturan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Misalnya, Perda Kota Bogor No 4 Th 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Lalu, Perwali Kota Bogor No 108 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 4 Th
2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Yang ketiga SK Walikota Bogor tentang Penetapan Kelurahan Lokus Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan atau ODF Di 68 Kelurahan dan terakhir SK Walikota Bogor tentang Satuan Tugas Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan Tingkat Kota Bogor,” pungkasnya.(rp1)

Bupati MAN Lobar Lalu Ahmad Zaini disambut kepala MAN Lobar saat berkunjung, Rabu (23/7).
Bupati MAN Lobar Lalu Ahmad Zaini disambut kepala MAN Lobar saat berkunjung, Rabu (23/7).
Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #septic tank