RADAR BOGOR - Ribuan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Bogor yang sudah tidak terpakai berhasil terjual atau dihapuskan. Data ini terhitung sepanjang 2024.
Lewat program penghapusan Barang Milik Daerah itu, Pemkot Bogor, mampu mengumpulkan uang miliaran rupiah. Duit tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Informasi penghapusan Barang Milik Daerah tersebut disampaikan Kasubid Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (P6) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Mega Citra Arifani.
Mega menerangkan, ada 5 kategori BMD yang bisa dihapuskan. Pertama rusak berat, total yang berhasil terjual atau dihapuskan ada 1.329. Kemudian aset lain-lainnya ada sebanyak 16 item.
“Peralatan mesin ada 21, gedung atau bangunan ada 2, dan terakhir konstruksi dalam pembangunan. Totalnya ada 29 item. Penerimaan Kas Daerah dari penjualan itu sebanyak Rp 2,63 Miliar,” terang Mega.
Mega menerangkan barang-barang tersebut baru bisa dihapuskan apabila sudah terjual. Program ini bertujuan untuk mengakomodir ruangan kerja yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab biasanya, Mega menerangkan barang-barang atau aset daerah yang sudah tidak terpakai dikumpulkan dalam satu ruangan. Lalu kemudian ruangan tersebut dijadikan sebagai gudang.
“Dari pada numpuk disatu ruangan. Yang seharusnya rusngan itu hida jadi ruang kerja tapi malah jadi gudang. Nah itu si untuk memgakomodir itu,” ujar Mega pada Radar Bogor.
Penjualan atau penghapusan BMD ini disebut Mega mengacu pada Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Maksimal harga barang yang bida dijual itu sebesar Rp2 juta.
Pada tahun ini, Mega menerangkan pihaknya sudah menodifikasi gaya penjualan BMD. Saat ini masyarakat bisa mendapatkan atau membeli barang-barang tersebut lewat digital.
“Itu sudah teribtegarsi dengan aplikasi, Si Masda. Jadi ada menu di dashboard. Masyarakat mau beli bisa dicek di dashboard. Nanti ada informasi barang apa aja yang dilelang bisa dilihat juga disitu,” ujarnya.
Bukan cuma itu, Mega juga menerangkan lewat aplikasi Si Masda masing-masing OPD juga bisa mengusulkan barang apa aja yang mau dihapuskan. Sehingga kini sudah tidak lagi melalui surat secara manual.
“Sebelumnya usulan penghapusan ini tahapannya terpaut lama. Tahapannya panjang. Sedangkan aset rusak berat inikan setiap tahunnya terus bertambah,” ucap Mega.
Informasi itu diakui Mega sudah disosialisasikan beberapa hari lalu. Saat itu dihadiri oleh Seluruh kasubag umum kepegawaian dan pengurus barang se-Kota Bogor.
Dia berharap dengan adanya tranformasi digital ini, Barang Milik Daerah Kota Bogor dapat dengan mudah terakomidir. Sehingga secara tidak langsung bisa lebih mempercepat pemasukan untuk PAD. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin