Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soroti Ratusan Pengembang di Kota Bogor Belum Serahkan PSU, Pengamat Desak Pemkot Tindak Tegas

Dede Supriadi • Kamis, 24 Juli 2025 | 13:32 WIB
Pengamat Sosial IPB University, Profesor Sofyan Sjaf menyoroti banyaknya pengembang perumahan di Kota Bogor belum serahkan PSU.
Pengamat Sosial IPB University, Profesor Sofyan Sjaf menyoroti banyaknya pengembang perumahan di Kota Bogor belum serahkan PSU.

RADAR BOGOR - Banyaknya pengembang perumahan di Kota Bogor yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum), mendapat sorotan akademisi IPB University.

Pengamat Sosial IPB University, Profesor Sofyan Sjaf meminta Pemkot bertindak tegas terhadap ratusan pengembang perumahan di Kota Bogor yang belum menyerahkan PSU termasuk lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Menurut dia, hal itu tertuang berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mewajibkan Kota Bogor memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota, dengan komposisi 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Kalo begitu tegakkan saja, pak Wali kota melalui Disperumkim harus memanggil para pengembang perumahan, kemudian bagaimana kewajiban-kewajiban mereka bisa diserahkan ke Pemkot Bogor. Itu kewajiban pengemban,” pinta Sofjan.

Lanjut dia, Pemkot Bogor tak hanya melakukan pemanggilan namun juga bisa memberikan sanksi kepada pengembang yang dinilai lalai terhadap kewajibanya.

Semua harus didata, diperiksa dan diverifikasi. Ratusan pengembang perumahan yang ada di Kota Bogor itu, berapa jumlahnya yang sudah menyerahkan dan belum menyerahkan.

"Jangan sampai pengembang ini hilang tapi belum menyerahkan kewajibannya. Itu aset Pemkot Bogor, jadi harus segera ditindak,” imbuh dia.

Persoalan PSU ini harus dilihat dari dua sisi, kata Sofjan, sisi pertama dari aspek fasilitas seperti PJU.

Selama PSU perumahan belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, maka kewajiban terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk fasilitas PSU tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang.

Setelah PSU diserahkan, kewajiban pemeliharaan dan pembayaran PPJ beralih ke pemerintah daerah.

Disisi lain, Dosen Senior IPB itu juga menyoroti banyaknya alih fungsi lahan yang akhirnya digunakan oleh pengembang yang diperjual belikan.

Oleh sebab itu, persoalan tata ruang ini harus menjadi konsen Pemkot Bogor, untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Yang jadi pertanyaannya, apakah yang di bangun perumahan itu mengikuti tata ruang detail itu, saya tidak tahu sejauh mana bisa di kroscek, itu jauh banget karena pake sistem spasial," katanya.

Kemudian yang seharusnya jadi sawah berubah alih fungsi jadi perumahan itu bisa kroscek. Pemkot harus segera mendata dan mengevaluasi. “Berarti harus ada sanksi jika di alih fungsi kan,” sambung dia.

Sebelumnya,ratusan pengembang perumahan di wilayah Kota Bogor belum menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyebut hingga saat ini masih banyak pengembang perumahan di Kota Bogor baik yang berskala besar ataupun kecil, belum menyerahkan PSU.

Berdasarkan data Disperumkim Kota Bogor, pada Juni 2024, dari total sekitar 350 pengembang perumahan masih ada 261 yang tercatat belum menyerahkan PSU ke Pemkot.

“Saat ini kami mencoba untuk menghimpun ruang terbuka hijau (RTH), salah satunya berasal dari kontribusi PSU pengembang. Sedangkan, banyak pengembang yang sudah bangkrut, tidak beroperasi, dan bahkan yang tidak bertanggung jawab itu banyak sekali,” kata Dedie Rachim.

“Dan ini harus menjadi perhatian Disperumkim, yang ada saja masih banyak kewajibanya kepada Pemkot yang belum di penuhi,” sambung dia.

Atas hal itu, Dedie Rachim meminta agar Kepala Disperumkim yang baru saja dilantik untuk mengumpulkan seluruh pengembang yang belum memenuhi kewajibanya untuk menyetorkan PSU ke Pemkot.

“Saya minta dikumpulkan setiap minggunya (pengembang), kemudian dikonfirmasi perihal PSUnya. Mengingat potensinya cukup besar,” ucapnya. (ded)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #pengembang #perumahan #ipb university