RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor mengesahkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tentang Pemberdayaan Perempuan ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu 23 Juli 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Devie Prihatini Sultani menyampaikan, regulasi ini lahir untuk menjamin hak, kesempatan, dan perlindungan yang adil bagi perempuan di Kota Bogor. Perempuan memiliki harkat dan martabat yang setara dengan laki-laki.
"Perempuan harus dihargai, diberikan ruang berkembang, dan dilindungi dari kekerasan maupun diskriminasi,” kata Devie dalam rapat paripurna.
Ia menyebut, Perda ini mencakup pemenuhan hak perempuan, upaya pemberdayaan, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan masyarakat dalam perlindungan.
Devie juga menekankan agar implementasi Perda ini masuk dalam program prioritas daerah dan dituangkan dalam APBD.
“Perda ini harus menjadi bagian dari RPJMD. Kami minta seluruh dinas menindaklanjuti amanat perda ini secara serius. Hidup perempuan!” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menambahkan, Perda ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
Perempuan perlu diberi akses terhadap sumber daya ekonomi, sosial, budaya, dan politik. "Tujuannya agar mereka mandiri, berdaya, dan mampu berkontribusi secara aktif di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan perempuan harus dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Karena perempuan perlu merasa aman dalam menjalani kehidupan sosialnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan apresiasi atas disahkannya Perda tersebut.
Ia menyebut, ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Kota Bogor.
“Alhamdulillah Raperda ini sudah disahkan. Selanjutnya kita bahas langkah konkret yang bisa segera dilakukan oleh Pemkot,” ujar Dedie.
Ia menegaskan, kehadiran perda ini harus mampu mendorong partisipasi aktif perempuan di berbagai sektor.
Perempuan harus mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan dukungan agar bisa mandiri dan percaya diri.
"Kita juga akan dorong kolaborasi dengan lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia usaha,” terangnya.
Dedie berharap, Perda ini tak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar diimplementasikan lewat program yang berdampak langsung di masyarakat.
“Ini bagian dari komitmen Kota Bogor untuk mendukung agenda nasional dan internasional dalam memperkuat posisi perempuan sebagai subjek pembangunan,” pungkasnya. (uma)