Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Retribusi Parkir di Kota Bogor Bocor Bertahun-Tahun hingga bakal Hapus Jukir, Dishub Usul Sistem Baru Berbasis Data

Fikri Rahmat Utama • Minggu, 27 Juli 2025 | 13:18 WIB
Petunjuk larangan  parkir di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
Petunjuk larangan parkir di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mendukung penuh rencana penghapusan skema perparkiran menggunakan juru parkir (jukir) di jalanan umum.

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menegaskan skema jukir yang selama ini berlaku sudah tidak relevan dengan kebutuhan manajemen lalu lintas modern.

Dalam Podcast Radar Bogor, Sujatmiko menjelaskan parkir di badan jalan atau on-street parking sejatinya bukan ruang komersial, melainkan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas, karena itu, keberadaannya harus diatur dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan dapat diukur secara sistematis.

“Parkir di jalan itu sebenarnya residu dari manajemen lalu lintas. Pada dasarnya, jalan itu untuk pergerakan, bukan untuk parkir, tapi karena kebutuhan bersama, ada kebijakan pengecualian di jalan kolektor dan lokal, selama kapasitasnya mencukupi,” ujar Sujatmiko.

Menuru Sujatmiko masih banyak titik parkir yang berada di lokasi-lokasi terlarang, seperti di dekat simpang, belokan, tanjakan, bahkan zebra cross. Situasi ini tidak hanya menimbulkan kemacetan, tapi juga mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Sujatmiko menilai, skema jukir tidak mampu menjawab kebutuhan pengelolaan parkir yang ideal. Selain sulit diawasi, potensi kebocoran pendapatan sangat tinggi karena tidak adanya sistem pencatatan yang jelas terkait durasi dan volume kendaraan yang parkir.

“Kalau potensi parkir tidak bisa diukur, ya sistem apa pun—mau petugas atau alat elektronik—itu akan tetap bocor, makanya kita harus bisa identifikasi titik parkir, hitung durasi dan akumulasinya, dari situ baru kita bisa targetkan pendapatan harian secara realistis,” jelasnya.

Pernyataan itu sekaligus merespons ucapan Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim yang sebelumnya mengungkap Pemkot Bogor tidak pernah menerima setoran retribusi dari skema parkir jalanan yang ada selama ini.

Sebagai langkah reformasi, Pemkot Bogor kini tengah menyiapkan sistem baru yang akan melibatkan pihak swasta.

Pengelolaannya akan dilelang secara terbuka dan ditargetkan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp12 miliar per tahun.

Dishub disebut akan ikut berperan dalam menyiapkan kerangka teknis manajemen parkir yang baru, sistem ini dirancang berbasis zona, waktu, dan tarif parkir yang bervariasi.

“Bisa kita atur dengan segregasi waktu dan biaya, misalnya saat jam sibuk tarif dinaikkan. Di pusat kota tarif lebih tinggi dibanding pinggiran, semua bisa disesuaikan untuk dorong efisiensi dan cegah kemacetan,” jelas Sujatmiko.

Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Bogor dalam mewujudkan misi Bogor Lancar—yakni kota yang bebas dari kemacetan, nyaman bagi keluarga, serta memiliki sistem mobilitas dan aksesibilitas yang efisien. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #parkir