Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tiga Proyek Apartemen Mangkrak di Kota Bogor Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, DPRD Desak Pemkot Bertindak

Fikri Rahmat Utama • Minggu, 27 Juli 2025 | 13:25 WIB
Apartemen Gardenia di Cibuluh yang mangkrak sejak 2018.
Apartemen Gardenia di Cibuluh yang mangkrak sejak 2018.

RADAR BOGOR - Tiga proyek apartemen mangkrak di Kota Bogor di antaranya Apartemen Gardenia, J-Sky, dan El Centro.

Mangkraknya apartemen tersebut membuat para konsumen mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Proyek yang digadang-gadang sebagai hunian modern dan investasi menjanjikan itu kini tak ubahnya bangunan horor di tengah Kota Bogor.

Apartemen Gardenia misalnya, apartemen ini dikembangkan oleh PT Duta Senawijaya yang berlokasi di Jalan KS. Tubun, Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor.

Proyek Apartemen Gardenia terdiri dari dua menara yakni Raflesia dan Bougenvile, dengan total 1.539 unit yang melaksanakan prosesi tutup atap (topping off) pada September 2017.

Pengembang saat itu menjanjikan serah terima unit akan dilakukan pada pertengahan 2018, tetapi janji tersebut tak kunjung terealisasi dan pembangunan berhenti total. Ketidakjelasan nasib proyek ini memaksa para konsumen untuk menempuh jalur hukum.

Puncaknya, pada 13 Mei 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dan menyatakan PT Duta Senawijaya Mandiri pailit. Keputusan ini sempat memberikan harapan bagi para konsumen mendapatkan kembali dana mereka melalui proses kurasi aset.

Namun, dalam putusan yang mengejutkan, Mahkamah Agung (MA) pada 29 November 2024 menganulir status pailit tersebut melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pengembang. Keputusan MA ini mengembalikan status quo, nasib para pembeli kembali terkatung-katung tanpa kejelasan kapan proyek akan dilanjutkan atau bagaimana dana mereka akan dikembalikan.

Para konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Konsumen Apartemen Gardenia terus berjuang menuntut hak mereka dan diketahui sekitar 70 persen dari total unit telah terjual, dan kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

DPRD Kota Bogor juga beberapa kali mencoba memediasi, tetapi pihak pengembang kerap mangkir dari panggilan.

Hingga kini pembangunan fisik apartemen masih berupa gedung yang belum rampung, secara hukum, status pailit telah dibatalkan, tetapi tidak ada jaminan proyek akan dilanjutkan dan nasib ratusan konsumen masih berada dalam ketidakpastian yang mendalam.

Cerita serupa terjadi pada J-Sky Apartment yang dibangun di kawasan mewah. PT Graha Andrasentra Propertindo (anak usaha PT Bakrieland Development Tbk) tak menyelesaikan pembangunan apartemen di Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor itu.

Proyek ini diluncurkan pertama kali pada tahun 2013, proyek J-Sky Apartment sempat mangkrak selama dua tahun sebelum diambil alih oleh manajemen baru. Pada Desember 2016, pengembang menggelar seremoni tutup atap dan menargetkan penyelesaian pada akhir 2017.

Namun, target tersebut kembali meleset dan pembangunan J-Sky tidak pernah selesai serta kini bangunan tersebut menjadi salah satu gedung kosong terbengkalai yang paling terkenal di Bogor.

Terletak di dalam kawasan elit Bogor Nirwana Residence, kondisi bangunan yang tidak terurus, dipenuhi semak belukar, dan kerap menjadi lokasi temuan mayat, telah menciptakan citra angker dan menyeramkan di kalangan masyarakat.

Informasi mengenai jumlah pasti konsumen yang menjadi korban dan total kerugian sulit didapatkan. Namun, pada saat pemasaran kembali di tahun 2016, disebutkan bahwa 50% dari total 452 unit telah terjual. Para konsumen yang telah menyetorkan dana sejak bertahun-tahun lalu harus menelan pil pahit melihat investasi mereka berubah menjadi "gedung hantu".

Kini Proyek J-Sky mangkrak dan bangunannya dalam kondisi rusak dan tidak terawat serta tidak ada tanda-tanda kelanjutan pembangunan. 

Berbeda dengan dua apartemen tadi yang berada di pinggiran kota, apartemen El Centro lebih mencolok lagi. Apartemen mangkrak ini terletak di ujung jalan Jalan Raya Baru (KH. Sholeh Iskandar), Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor membuatnya sangat mencolok.

Mengusung konsep "One Stop Living", Apartemen El Centro direncanakan menjadi hunian terpadu yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern. Namun, seperti dua proyek lainnya, pembangunannya berhenti di tengah jalan.

Setelah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak awal 2021, nasib Apartemen El Centro akhirnya diputuskan di pengadilan. Pada 3 November 2021, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menyatakan PT Pilar Artha Mandiri pailit melalui putusan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dengan putusan pailit ini, harapan para konsumen untuk melihat apartemen impian mereka terwujud telah pupus. Satu-satunya jalan yang tersisa bagi para pembeli adalah mendaftarkan tagihan mereka kepada kurator yang ditunjuk untuk turut dalam pembagian aset perusahaan (jika ada yang tersisa) setelah kewajiban kepada kreditur preferen (seperti bank) dipenuhi.

Proses ini seringkali panjang, rumit, dan tidak memberikan jaminan pengembalian dana secara penuh. Sampai saat ini proyek pun terbengkalai dan pengembangnya telah dinyatakan pailit secara hukum.

Para konsumen yang telah menyetor uang kini berstatus sebagai kreditur dan nasib pengembalian dana mereka bergantung pada proses likuidasi aset perusahaan oleh kurator.

Ketiga kasus apartemen mangkrak ini menjadi pelajaran pahit bagi para pencari properti dan regulator.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menilai proyek ini berpotensi melanggar kewajiban pengembang. Dia merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Bangunan yang tidak dilanjutkan wajib dievaluasi izinnya (PBG) dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana Pasal 115 PP 16/2021. Sanksinya pun beragam, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

"Selain itu, Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung juga mengatur kewajiban pemilik untuk memelihara dan menyelesaikan pembangunan," ungkapnya.

Mereka mendorong Pemkot Bogor segera menindaklanjuti dan memastikan pengembang memenuhi kewajibannya agar tidak merugikan masyarakat maupun menurunkan kualitas tata ruang kota.(uma)

Drakor yang dibintangi Hwang Minhyun
Drakor yang dibintangi Hwang Minhyun
Drakor yang dibintangi Hwang Minhyun
Drakor yang dibintangi Hwang Minhyun
Drakor yang dibintangi Hwang Minhyun
Drakor yang dibintangi Hwang Minhyun
Drama Korea Study Group yang dibintangi Hwang Minhyun
Drama Korea Study Group yang dibintangi Hwang Minhyun
Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #apartemen #mangkrak