Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tiga Apartemen Mangkrak di Kota Bogor Sudah Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Sebut Masalahnya Bukan Persoalan Perizinan

Fikri Rahmat Utama • Senin, 28 Juli 2025 | 13:52 WIB
Apartemen Gardenia di Cibuluh yang mangkrak sejak 2018.
Apartemen Gardenia di Cibuluh yang mangkrak sejak 2018.

RADAR BOGOR – Tiga proyek apartemen yang mangkrak di Kota Bogor, yakni Gardenia, J-Sky, dan El Centro, disebut sudah mengantongi izin sejak lama.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menegaskan permasalahan yang terjadi bukanlah persoalan perizinan, melainkan tanggung jawab pihak pengembang apartemen kepada konsumennya.

Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Cecep Zakaria, menjelaskan pihaknya hanya berwenang di sisa dministratif penerbitan izin apartemen, bukan pelaksanaan teknis pembangunan di lapangan.

Selama rekomendasi dari dinas terkait tuntas maka izin akan dikeluarkan. “Kami hanya menerbitkan izin jika semua rekomendasi teknis sudah lengkap,” ujarnya saat ditemui Radar Bogor, Senin 28 Juli 2025.

Menurut Cecep, penerbitan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selalu mengacu pada hasil kajian teknis dari instansi terkait.

Mulai dari PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup jika bangunan menyangkut fasilitas umum.

“Jadi, kalau izinnya sudah keluar, artinya seluruh persyaratan teknis telah dinyatakan layak,” tegasnya.

Fungsional Madya Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Bogor, Beni, menambahkan sebagian besar izin apartemen tersebut telah terbit sebelum pembangunan. Bahkan pembangunan fisik sempat berjalan sebelum akhirnya mangkrak.

“Masalah yang timbul belakangan ini lebih ke operasionalisasi. Banyak konsumen mengeluh karena unit yang dijanjikan belum diserahkan. Itu wanprestasi pengembang, bukan karena ada masalah izin,” jelasnya.

Ia juga membenarkan beberapa kasus telah bergulir ke aparat penegak hukum, termasuk proyek El Centro.

Namun bila pengembang sudah tidak mampu melanjutkan pembangunan, maka penyelesaiannya ada di pengadilan. "Bisa lewat proses pailit atau penjualan aset agar hak konsumen bisa dipenuhi,” tambahnya.

Beni juga menegaskan izin mendirikan bangunan (IMB) bersifat tetap, selama pembangunan dilakukan sesuai ketentuan teknis yang tertuang dalam dokumen. IMB sendiri disebut hanya mengatur proses pembangunan, bukan operasional.

"Kalau bangunan mangkrak, izinnya tidak otomatis gugur. Kecuali ada perubahan bentuk atau fungsi bangunan, itu baru harus direvisi,” kata dia.

Dengan demikian, DPMPTSP memastikan tidak ada pelanggaran dari sisi legalitas perizinan apartemen.

Tanggung jawab penuh kini berada di pihak pengembang, termasuk penyelesaian terhadap konsumen yang dirugikan. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #pengembang #apartemen