RADAR BOGOR - Sebanyak 11 bangunan liar di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dibongkar petugas gabungan pada Senin 4 Agustus 2025.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat menjelaskan sebelum dibongkar, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan sejak April 2025 lalu.
Bahkan, Satpol PP Kota Bogor, kata Rahmat, telah memanggil 11 orang pemilik bangunan tersebut.
“Kami meminta untuk membongkar sendiri. Ketika pemanggilan itu tidak dilaksanakan kami memberikan surat teguran satu dua tiga. Dan hari ini 11 bangunan itu kami bongkar,” kata Rahmat pada awal media.
Rahmat menyebut langkah pembongkaran berjalan kondusif. Personelanya pun dikerahkan untuk membantu pedagang yang belum sempat mengosongkan bangunannya.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Satpol PP terhadap para pelaku usaha. Namun Rahmat menegaskan aturan tetap harus dijunjung tinggi.
Pedagang yang bangunannya dibongkar tidak direlokasi. Rahmat menjelaskan hal itu karena mereka tidak berdagang ditempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
“Lokasi yang diizinkan itu seperti di depan PDAM, kemudian Malabar di Sempur itu memang sudah diperbolehkan. Jadi ada zona zona yang boleh tapi ada zona zona yang tidak boleh,” jelas Rahmat
Pembongkaran bangunan liar bakal terus berlanjut. Sasarannya adalah mereka yang tidak memiliki izin. Rahmat menggaransi pihaknya juga akan tetap menjalankan prosedur sebelum aksi pembongkaran dilakukan.
“Jangankan di tanah sengketa di tanah pribadipun kalau itu tidak ada izin akan kami tegur. Tentu dalam prosedur,” pungkasnya.(rp1)
Editor : Alpin.