RADAR BOGOR - Pemberlakuan royalty saat memutar musik di kafe atau restoran menuai reaksi dari pelaku usaha. Pasalnya aturan ini disebut-sebut dapat menambah beban pengeluaran mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik kafe yang memutar lagu dikenakan royalty sebesar Rp120 ribu. Ini hitungan denda perkursi yang harus dikeluarkan dalam setahun.
Para pelaku usaha di Kota Bogor pun turut angkat suara menanggapi aturan tersebut.
Hal ini seperti yang diutarakan oleh Owner Coffeshop Uncle Jo, Yohanes Handoyo.
Yohannes berpandangan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan.
Jika tidak aturan ini dapat mengganggu sikologis para pelaku usaha.
“Menurut saya pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kurang proaktif mensosialisasikan, pada takut berangkat dari kasusnya mi gacoan di bali, udah jadi tersangka lalu denda miliaran,” jelas Yohannes.
Sehingga tidak heran, Yohanes menegaskan para pelaku usaha enggan membayar denda. S
Dia berpandangan minim sekali informasi yang didapat terkait aturan royalty tersebut.
Beruntung, aturan ini tidak berdampak pada jumlah pengunjung di Coffeshopnya.
Sebab Yohannes mengatakan pihaknya memang sudah sejak lama memutar musik dari salah satu platform yang tidak ada copyrightnya.
“Ditambah, Unclejo kedai kopi edukasi, bukan entertainment, jadi tanpa musikpun yawes. Emang pelanggan juga yang pada kerja, ngobrol, santai, tanpa perlu musik hingar bingar,” ujarnya pada Radar Bogor.
Yohanes justru sangat prihatin jika aturan royalty ini diberlakukan juga untuk para pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mereka disebut Yohanes seharusnya mendapatkan dukungan, bukan diminta beban pengeluaran.
Pria berambut gondronh itu berharap, pemerintah daerah dalam hal ini dapat hadir untuk membantu para pelaku UMKM.
Atau lebih bagus Pemda disebut Yohanes berdiri digarda terdepan unruk membela pegiat UMKM.
“Aku sih berharap pemda pasang badan buat UMKM Kota Bogor, jadi pemda yang menghadapi LMKN, atau Pemda terlibat dalam membuat regulasi syarat UMKM yang dapat dikenakan royalty,” pungkasnya.(rp1)
Editor : Alpin.