Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Peringatan Buat Warga Kota Bogor! Jangan Nerobos Perlintasan Kereta Api Saat Sinyal Berbunyi, Hukumannya Tak Main-Main

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:16 WIB
Sosialisasi tata tertib bagi pengendara yang melintas di perlintasan kereta api.
Sosialisasi tata tertib bagi pengendara yang melintas di perlintasan kereta api.

RADAR BOGOR - Warga Kota Bogor kembali diingatkan untuk tidak menerobos perlintasan kereta api saat sinyal telah dibunyikan. Hukuman bagi pelanggar pun tidak lagi main-main yakni kurungan selama 3 bulan.

Peringatan soal perlintasan kereta api tersebut langsung disosialisasikan KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan KAI Commuter di emplasemen Stasiun Bogor, Selasa siang 5 Agustus 2025.

Sejumlah instansi dari kepolisian hingga perangkat wilayah juga ikut dilibatkan dalam sosialisasi soal aturan melintas di perlintasan kereta api itu.  

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, sosialisasi  bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang.

Ixfan menekankan pentingnya mematuhi prinsip dasar keselamatan, saat melintas di jalur perlintasan. Diantaranya berhenti, tengok kiri dan kanan, pastikan aman, baru kemudian melintas.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang,” ujar Ixfan.

Ixfan menjelaskan, perlintasan kereta api masih menjadi titik rawan dalam operasional perjalanan kereta. Banyak pengendara yang kerap menerobos, meski sinyal atau palang telah menutup.

Padahal pelanggaran di perlintasan sebidang bisa dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ixfan menyebut, ketentuan itu sudah sangat jelas dan harus menjadi perhatian masyarakat. Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

"Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” jelasnya.

Jika masih nekat, kata Ixfan, pengemudi bisa dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Sosialisasi ini pun digencarkan sebagai bentuk edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak bermain-main di area lintasan.

Melalui kegiatan ini, KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjalankan program edukasi keselamatan secara berkelanjutan.

Termasuk menggandeng komunitas, tokoh masyarakat, serta unsur keamanan sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya selamat di jalur kereta. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #perlintasan kereta api #kai daop 1 jakarta