Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan Remaja di Kota Bogor Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:24 WIB
Polresta Bogor Kota, berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan yang terjadi akhir Juli 2025 lalu.
Polresta Bogor Kota, berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan yang terjadi akhir Juli 2025 lalu.

RADAR BOGOR – Polresta Bogor Kota terus mengusut kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang remaja di kawasan Shelter Gojek, depan Botani Square, Kota Bogor, Kamis 31 Juli 2025 lalu.

Dalam perkembangan terbaru, tiga pelaku pengeroyokan dan penusukan itu berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Ketiga pelaku penusukan itu merupakan pengamen jalanan yang terlibat langsung dalam aksi brutal terhadap korban.

“Awalnya korban sedang bermain skateboard di sekitar Tugu Kujang, lalu didatangi dua pengamen yang meminta uang," ujar Kasat Reskrim Kompol Aji Riznaldi, Rabu 6 Agustus 2025.

Saat itu, korban hanya memberi sebatang rokok dan bungkusnya, namun salah satu pelaku membuang bungkus tersebut sembarangan. "Saat ditegur, mereka tidak terima,” terang Kasat Reskrim Kompol Aji Riznaldi.

Merasa tersinggung karena ditegur, kedua pelaku kembali mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah rekan.

Korban kemudian diajak berduel ke tempat yang tidak terpantau CCTV. Namun sesampainya di lokasi, korban malah dikeroyok sekitar sepuluh orang.

“Saat korban berkelahi dengan salah satu pelaku, teman-teman pelaku ikut menahan dan memukuli korban. Salah satu pelaku, berinisial N, menusuk punggung korban dengan benda tajam,” jelas Aji.

Korban mengalami luka tusuk di punggung, memar di wajah, serta luka lecet di tubuh. Usai kejadian, korban melapor ke Polresta Bogor Kota.

Polisi bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tiga pelaku dalam waktu singkat.

“Kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Aji.

Pihaknya masih memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan di ruang publik.

Itu adalah bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami imbau juga masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan apa pun, sekecil apa pun,” ujarnya. (uma)

Editor : Alpin.
#pengamen jalanan #pelaku pengeroyokan #polresta bogor kota