RADAR BOGOR - Kota Bogor kembali diberikan kesempatan mengoprasikan Mesin ETLE (Elecronic Traffic Law Enforcement). Mesin tilang itu telah terpasang sejak Rabu 6 Agusutus 2025 di Simpang Tol BORR.
KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito mengatakan, hingga Jumat 8 Agustus 2025 mesin ETLE telah meng-capture ribuan pengendara. Tiap hari rata-rata ada diangka 3.000 pengendara.
“Tapi yang terekam mesin ELTE jelas melakukan pelanggaran ada di 500-an pengendara, baik roda dua ataupun empat,” kata Iptu Lukito pada Radar Bogor, Jumat 8 Agusutus 2025.
Iptu Lukito membeberkan beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara di antaranya, tidak mengenakan helm.
“Dan banyak juga yang kemudian melintas dengan melebihi batas kecepatan, serta mengenakan gawai saat berkendara, untuk mobil biasanya tidak mengenakan sheat belt,” jelas Iptu Lukito.
Pelanggar yang telah tervalidasi akan dikirimi surat serta bukti tilang ke alamat rumahnya masing-masing. Mereka akan diberikan waktu selama 2 pekan untuk melakukan konfirmasi terbit tilang.
Pemasangan mesin ETLE sendiri bertujuan untuk bisa membuat masyarakat agar tertib berlalu lintas. Sehingga Iptu Lukito menyebut langkah ini dapat meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi.
Iptu Lukito menjelaskan bahwa sebenarnya mesin ETLE ini milik Korps Lalu Lintas, yang dipinjamkan ke Polda Jabar. Setiap daerah diberikan kesempatan untuk menggunakan mesin tilang elektronik itu.
“Ini sudah beberapa kali kami diberikan kesemlatan unruk mengoprasikan ETLE. Kami belum tau kapan diambil lagi, tapi sewaktu-waktu diambil kami selalu siap,” pungkasnya. (rp1)