RADAR BOGOR – Pemkot Bogor memilih menahan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menganulir pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
Dalam putusan itu, PTUN Bandung memerintahkan pembatalan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.12.3-146 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dewas PPJ.
Gugatan diajukan pihak yang menilai proses seleksi dan pengangkatan Dewas PPJ tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun dua Dewas yang terpilih melalui SK tersebut yakni Agustian Syach, dari unsur internal Pemerintah Kota Bogor, dan Sapta Bela Alfaraby, dari unsur eksternal atau independen.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
Namun, ia sudah mendapatkan informasi garis besarnya dari Bagian Hukum.
“Saya akan membahas ini dalam kesempatan pertama bersama Sekda dan seluruh jajaran.
Setelah itu akan diputuskan hari Senin, bagaimana langkah-langkah dari Pemkot Bogor menanggapi putusan ini,” kata Dedie kepada wartawan.
Dedie menegaskan, dirinya perlu mempelajari terlebih dahulu poin-poin dalam putusan PTUN sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Keputusannya tentu harus sesuai dengan pola pemikiran bagaimana kita membangun organisasi yang sehat,” ucapnya.
Soal kemungkinan menempuh upaya hukum, Dedie belum bisa memastikan. “Belum. Saya belum bisa jawab,” pungkasnya. (uma)
Editor : Alpin.